Foto: Ketua KPU Talaud Andri L. J. Sumolang bersama Komisioner KPU Jein Hilda Palandung, Jekman Wauda, Ahmad Faisal Tahir, Budirman dalam kesempatan pleno terbuka hasil Verfak Kesatu Bapaslon Perseorangan Pilkada Talaud Djekmon Amisi-Jeti Pulu di Aula KPU Talaud, Kamis (11/07).
MELONGUANE, JP – Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud jalur perseorangan Djekmon Amisi-Jeti Pulu (JA-JP) dinyatakan belum memenuhi syarat dukungan minimal.
Hal itu dinyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Talaud dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual (Verfak) Kesatu di Aula KPU Talaud, Kamis (11/07).
“Adapun hasil Verfak dimaksud dinyatakan belum memenuhi syarat dan dapat melakukan perbaikan dokumen syarat dukungan,” kata Ketua KPU Talaud Andri L. J. Sumolang membacakan Berita Acara Nomor 199/PL.02.2-BA/7104/2/2024 Tentang Hasil Verifikasi Faktual Kesatu Dukungan Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Talaud atas nama Jekmon Amisi dan Jeti Pulu dalam rapat pleno tersebut.
Rapat pleno sendiri dibuka dan ditutup Ketua KPU Talaud Andri L. J. Sumolang dan dihadiri Komisioner KPU Budirman, Hilda Jein Palandung, Ahmad Faisal Tahir serta Jekman Wauda.
Hadir juga Ketua Bawaslu Talaud Zenith Anaada, Anggota Bawaslu Sidra Sofian dan Glendy Dalope, LO bakal calon perseorangan Rudi Pangalila serta PPK se-Kabupaten Talaud.
Dari berita acara yang dibacakan Ketua KPU Talaud Andri L. J. Sumolang terungkap dari 7.344 daftar dukungan setelah dilakukan Verfak Kesatu sebanyak 2.354 daftar dukungan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan 4.990 Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Atas hasil Verfak Kesatu ini, Andri Sumolang meminta Bapaslon Perseorangan agar dapat segera melakukan perbaikan dokumen daftar dukungan. Waktu perbaikan selama 5 hari, 13-17 Juli.
“Kami minta perhatian dari teman-teman LO untuk memperhatikan tahapan yang ada sehingga tidak lewat dari waktu sehingga kita juga bisa masuk ke tahapan berikutnya,” ujar Andri.
Sementara terkait jumlah daftar dukungan pada perbaikan kedua, Kadiv Hukum KPU Talaud Jekman Wauda mengatakan, jumlah yang dimasukan sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yakni “dokumen syarat dukungan yang diserahkan paling sedikit sejumlah kekurangan dukungan dan sebaran”.
Itu berarti jumlah daftar dukungan yang harus dimasukan JA-JP pada perbaikan kedua sebanyak 4.990 daftar dukungan.
Menanggapi hasil Verfak Kesatu ini, LO Bapaslon Perseorangan JA-JP Rudi Pangalila menyatakan siap melakukan perbaikan.
“Kami memaklumi kekurangan kami yang kurang lebih hampir lima ribu. Dan jika kesempatan masih ada kami siap memperbaiki itu dan kami yakin bisa lolos,” ujar Rudi. (Rey Atapunang)
COMMENTS