BOLMONG, JP- Kasus kebakaran hutan
dan lahan (Karhutla) di Bolmong sangat tinggi.
Umumnya kebakaran hutan dan lahan di Bolmong disebabkan faktor kesengajaan. Bahkan pihak kepolisian menyebut bukti pelaku pembakar hutan pun sulit ditemukan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bolmong Tahlis Gallang membenarkan hal tersebut. Diakuinya, saat ini aparat kesulitan melacak pelaku karena tidak ada yang melapor dan saksi juga sulit ditemukan.
Namun Tahlis mengatakan, pihak kepolisian akan memakai trik jitu
untuk menangkap pelaku pembakarhutan dan lahan.
“Kita tunggu saat musim tanam, kan bisa diketahui orang yang akan menanam di lokasi tersebut, aparat akan menyelidiki dari situ,” ujarnya.
Ditegaskan Tahlis, tak ada ampun
bagi pembakar hutan. Pelakunya bisa dipenjara selama 15 tahun dan denda 5 miliar.
“Ini tindakan serius,” katanya mengingatkan. (JPc)
COMMENTS