MENJADI orang kedua di desa bukan hal yang mudah. Namun jika dijalankan dengan sepenuh hati, besarnya beban kerja sebagai pembantu hukum tua (Kepala Desa, red) ini menjadi lebih mudah.
Itulah prinsip kerja yang dimiliki Jopi Wongkar. Sejak dilantik menjadi Sekretaris Desa (Sekdes) Kali, Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara pada tahun 2013, Jopi-sapaan akrabnya terus berkarya melayani masyarakat bersama Hukum Tua (Kepala Desa, red) Johanis Parengkuan.
Selama menjadi orang kedua di desa, banyak tugas yang diemban pria kelahiran Desa Kali, tanggal 30 Desember 1967.
Mulai dari tugasnya sebagai Koordinator Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD). Di mana suami dari Anika Siren Sengkey ini menyusun dan melaksanakan kebijakan yang tertuang dalam APBDesa, dan membuat Peraturan Desa tentang Rancangan Perubahan dan Pertanggungjawaban APBDes.
Selain itu, ayah dari Authree Qeenshe Cristiano ini juga ikut mengendalikan dan mengontrol terhadap pelaksanaan yang tertuang dalam APBDesa serta menyusun pelaporan terhadap pertanggungjawaban terkait apa yang telah dilaksanakan dalam APBDesa tersebut.
Sebagai koordinator PTPKD, Jopi juga terus melakukan verifikasi terhadap barang dan jasa, bukti penerimaan dan bukti pengeluaran APBDesa.
Tak sampai di situ itu, dalam kesehariannya pelatih Pramuka se-Kecamatan Pineleng tahun 1986/1989 ini selalu melaksanakan ketatausahan berupa membuat surat menyurat, merancang tata naskah, melakukan pengarsipan baik surat keluar atau masuk dan membuat surat ekpedisi.
Pria yang tinggal di Jaga VI Desa Kali
Ini juga melaksanakan urusan umum seperti mengadminstrasikan perangkat desa, menyiapkan rapat, membuat buku aset desa, membuat surat perjalanan dinas dan mencatat inventaris umum lainya.
Ia juga melaksanakan urusan keuangan seperti menverifikasi keuangan desa baik pendapatan atau belanja, mencatat penghasilan tetap Kepala Desa, perangkat, lembaga desa atau lainya.
Pria yang pernah bekerja di Kantor Mawil Hansip Provinsi pada tahun 1990 ini juga melakukan perencanaan seperti menyusun Dokumen RPJMDes, RKPDes, dan APBDesa, perencanaan pembangunan tahun berikutnya, serta mengevaluasi dan memonitoring terkait apa saja prioritas usulan dari masyarakat.
Bahkan meski sebagai seorang pejabat di desa, Jopi ikut membaur dalam setiap kerja bakti bersama masyarakat, memperbaiki jaringan air bersih yang dibutuhkan masyarakat dan sarana prasarana lainnya, hadir dan ikut membantu dalam kegiatan suka dan duka di desa dan masih banyak hal baik lainnya yang dilakukannya tanpa mengenal waktu. Meski beban kerja ini tak sebanding dengan gaji yang diterimanya setiap bulan, namun semangat kerjanya tak pernah kendor.
“Ini bukan maunya saya tapi apa yang saya laksanakan sebagai wujud tanggungjawab atas kepercayaan yang diberikan kepada saya, serta bukti komitmen dan kesetiaan saya dalam menjalani tugas sebagai seorang Sekdes sebagaimana diatur dalam Permendagri nomor 84 tahun 2015 ini. Dan ini semua saya jalani dengan sepenuh hati demi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat Desa Kali,” kata Jopi dengan mantap. (JPc)
COMMENTS