MANADO, JP- Tanah dan bangunan milik
Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara Wenny Lumentut, yang berlokasi di bilangan Tikala Ares, kota Manado, diduga dikuasai MayBank.
Di mana di dinding pagar aset miliknya tersebut terlihat tulisan ‘Tanah dan Bangunan ini dalam pengawasan MayBank’.
Tindakan pihak bank ini membiat Lumentut geram. Tak heran bila legislator dua periode ini mengancam akan menuntut secara perdata kepada pihak Maybank dengan tuntutan ganti rugi Rp25 Miliar.
“Tindakan MayBank sewenang-wenang ini merugikan saya sebagai rakyat biasa maupun anggota DPRD merasa dilecehkan. Kalau tidak hari ini, paling lambat Senin pekan depan saya daftarkan tuntutan ke PN Manado. Saya tak akan mundur siapapun dibelakangnya, kalau perlu saya laporkan ke Menteri Keuangan,” tegas Lumentut.
Sementara itu, pihak Maybank saat didatangi wartawan untuk konfirmasi terkesan menghindar dan tak mau ditemui. Meski sudah menunggu lama di kantor MayBank Megamas Manado, pihak MayBank tetap tidak merespons niat baik wartawan untuk klarifikasi.
Menariknya, menjelang sore tulisan ‘Tanah dan Bangunan ini dalam pengawasan MayBank’ didinding pagar milik Lumentut sudah ditutupi oleh sejumlah orang yang diduga karyawan MayBank.
“Mungkin pihak MayBank sudah merasa bersalah dan ketakutan, makanya tulisan di dinding sudah ditutupi pakai pilox,” kata sejumlah warga yang ada disekitar lokasi. (JPc)
COMMENTS