MANADO, JP– Polemik soal Peraturan Walikota (Perwako) Manado terkait gaji dan tunjangan Anggota DPRD terus bergulir.
Sebelumnya Ketua Fraksi NasDem, Frederik Tangkau mengungkapkan tidak masuknya Anggota Fraksi Nasdem di Alat Kelengkapan Dewan (AKD) karena mayoritas fraksi di DPRD Manado kecewa dengan revisi Perwako 35a menjadi 26 yang mana gaji dan tunjangan berkurang sekitar Rp10 juta.
Namun pernyataan Tangkau ini kemudian dibantah Pimpinan Fraksi PDIP Hengky Kawalo, yang menyebut tidak masuknya anggota Fraksi NasDem di AKD karena ketidakmampuan melbi dna bukannya karena masalah revisi Perwako.
Tapi kini, pernyataan terbaru terkait polemik ini datang dari Inspektorat Manado.
Sekretaris Inspektorat, Adi Zainal Abidin mengaku beberapa waktu lalu dirinya dihearing di DPRD Manado untuk membahas soal Perwako baru yang direvisi tersebut.
“Benar saya sempat dihearing oleh Ketua DPRD Manado Aaltje Dondokambey bersama beberapa anggota lainnya. Yang dibahas terkait Perwako 26 yang baru direvisi. Apa itu kemudian terkait AKD atau tidak saya tidak tahu,” ungkap Abidin kepada jejakpublik.com di Kantor Walikota Manado, Jumat (11/10/2019) sore.
Dijelaskan mantan Kabag Keuangan dan Umum serta Kabag Persidangan DPRD Tomohon ini, inti pembahasan saat itu terkait perubahan pemberian tunjangan anggota DPRD Manado sesuai Perwako 35a tahun 2017 yang direvisi menjadi Perwako 26 tahun 2019.
Di mana, lanjut Abidin, dalam Perwako 35 total gaji ditambah tunjangan perumahan dan trasportasi anggota DPRD Manado sekitar Rp44 juta per anggota. Setelah dilakukan revisi menjadi Perwako 26, gaji ditambah tunjangan perumahan dan transportasi menyusut menjadi Rp34 juta per anggota dewan, sehingga berkurang Rp10 juta.
“Saya melakukan tujuh kali konsultasi ke BPK. Ada temuan Rp8,3 miliar terkait gaji dan tunjangan DPRD Manado. Pak Walikota (GS Vicky Lumentut) sudah mengupayakan agar temuan ini bisa diseleaaikan. Makanya rekomendasi BPK Perwako 35a harus direvisi. Dewan lama (Periode 2014-2019) tau itu. Dan kami tetap pada rekomendasi BPK dengan merivisi Perwako dari 35a ke 26 di mana gaji dan tunjangan wakil rakyat saat ini berkurang Rp10 juta,” bebernya.
Lagi menurut Abidin, tahun 2017 Perwako soal gaji dan tunjangan DPRD Manado dibuat hanya berdasarkan imajinais bukan survei. Sedangkan tahun 2018 Perwako khusus tunjangan perumahan dan transportasi tidak sesuai ketentuan, di mana nilai tunjangan perumahan tidak berdasarkan hitungan appraisal, dan nilai tunjangan transportasi tidak mengikuti e-cataloc.
“Soal jenis kendaraan misalnya Anggota dewan tidak boleh sama dengan ketua dewan. Kalau ketua dewan pakai mobil fortuner, anggota dewan pakai mobil innnova,” paparnya.
Abidin mengaku tetap berpegang teguh pada rekomendasi BPK. Pasalnya, DPRD Manado sudah dua tahun (2017-2018) melakukan kelalaian dengan tidak merevisi Perwako.
“Kami tetap berpegang teguh pada rekomendasi BPK yakni menggunakan Perwako 26 yang direvisi,” tandasnya. (JPc)
COMMENTS