HomeNasional

Astaga! Bukan Rupiah, Pasar Ini Transaksi Pakai Mata Uang Dinar dan Dirham

Astaga! Bukan Rupiah, Pasar Ini Transaksi Pakai Mata Uang Dinar dan Dirham

BEKASI, JP- Dunia maya dihebohkan dengan ramainya kemunculan Pasar Muamalah. Pasalnya, di pasar yang berlokasi di Jalan Raya Tanah, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) ini, mata uang rupiah tidak laku.

Justru yang digunakan sebagai alat transaksi di pasar ini adalah dinar (koin emas, red) dan dirham (koin perak, red).

Bahkan untuk mendukung keberadaan ini dibangun Wakala Hamdalah, tempat masyarakat bisa menukarkan uang Rupiah menjadi Dinar dan Dirham.
Ironisnya, keberadaan pasar ini malah mendapat izin dari pemerintah setempat.

Hal ini berbanding terbalik dengan peraturan dan perundangan yang menetapkan Rupiah sebagai mata uang yang sah untuk jual beli di Indonesia.

Terkait hal ini Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 23 B UUD 1945 jo Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Baca Juga  7 Jam Tetty Bersama LMI, Dari Ibadah Penutupan Rakernas Hingga Berwisata ke Tetempangan

“Dalam hal ini kami menegaskan bahwa Dinar, Dorham atau bentuk-bentuk lainnya selain uang Rupiah bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah Indonesia,” tegas Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono.

BI mengajak masyarakat dan berbagai pihak untuk menjaga kedaulatan 
Rupiah sebagai mata uang Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Mata uang Dinar.

Aparat setempat telah melakukan inspeksi ke lokasi tersebut. Lurah Tanah Baru Zakky Fauzan yang ikut melakukan inspeksi mendapat informasi bahwa ruko di pasar tersebut beroperasi dua pekan sekali pada hari Minggu. Barang yang diperjualbelikan di sana beraneka ragam, di antaranya “sandal nabi”, parfum, makanan ringan, kue, madu, dan pakaian.

Baca Juga  Tim Sukses Bangga, MOR-HJP Paslon Tanpa Pencitraan, Tanpa Settingan

“Pasar Muamalah beroperasi setiap dua pekan dan telah berlangsung sejak 2016, dengan transaksi jual beli menggunakan mata uang dinar dan dirham. Jam operasional mulai pukul 07.00 WIB dan tutup pada 11.00 WIB. Pasar di kelola oleh seorang pengagas transaksi dinas dan dirham, Zaim Saidi,” ungkap Zakky seraya mengatakan telah melapor ke aparat berwajib.

“Aktivitas di pasar tersebut tak berizin serta juga tidak melapor ke pengurus RT dan RW setempat. Para pedagangnya tidak ditarik biaya sewa,” tambahnya.

Sementara itu, penggagas Pasar Muamalah, Zaim Saidi menjelaskan, pasar yang diadakan itu memang memberikan kebebasan dalam bertransaksi.

Baca Juga  Kejagung Periksa Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok

“Transaksi tidak boleh ada paksaan, sehingga membebaskan masyarakat untuk membayar dengan sistem apa saja, dengan rupiah, dinar, dirham, tembaga dan barter. Transaksi harus ridho sama ridho,” jelasnya.

Prinsipnya, lanjut Zaim, Pasar Muamalah ini bertujuan untuk sedekah, zakat, perdagangan agar ekonomi dapat terus bergerak.

“Intinya Pasar Muamalah adalah perdagangan yang bersih, tanpa sewa ataupun riba. Jadi, cari tahu informasi yang benar,” ucap Zaim.

Sejauh ini belum ada informasi apakah penemuan tersebut akan diproses secara hukum.

Namun, berdasarkan peraturan yang berlaku, orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam bertransaksi di wilayah NKRI dapat dikenakan hukuman berupa kurungan penjara maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp 200 juta. (JPc/kpc/dtc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0