HomeHukum dan Kriminal

Belasan Pejabat Perusahan Diperiksa Terkait Kasus LPEI

Belasan Pejabat Perusahan Diperiksa Terkait Kasus LPEI

JAKARTA, JP- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com, Kamis (25/11/2021)

Disebutkan bahwa pemeriksaan ini berlangsung dalam 2 hari. Pada Rabu (24/11/2021) terdapat 7 saksi yang diperiksa antara lain:

1. EL selaku Kepala Divisi Kepatuhan LPEI periode tahun 2014, diperiksa terkait apakah pengusulan pembiayaan dari LPEI sudah sesuai dengan aturan yang berlaku;

Baca Juga  Kejagung Periksa Kakanwil LPEI Surakarta dan Direktur PT PBP

2. DWW selaku Kepala Divisi Kepatuhan LPEI periode tahun 2015, diperiksa terkait apakah pengusulan pembiayaan dari LPEI sudah sesuai dengan aturan yang berlaku;

3. D selaku Staf PT. MAS, diperiksa terkait penerimaan fasilitas pembiayaan dari LPEI;

4. H selaku Direktur PT. KPN, diperiksa terkait penerimaan fasilitas pembiayaan dari LPEI;

5. H selaku Owner BJU Grup, diperiksa terkait penerimaan fasilitas pembiayaan dari LPEI;

6. AC selaku Karyawan PT. MIDI tahun 2016, diperiksa terkait penerimaan fasilitas pembiayaan dari LPEI;

7. YES selaku Komisaris PT. Kemilau Kemas Timur tahun 2016, diperiksa terkait penerimaan fasilitas pembiayaan dari LPEI.

Baca Juga  2019, Tangani 62 Kasus Selamatkan Rp7 M

Sementara pada Kamis (25/11/2021) Kejagung memeriksa 5 orang saksi lain yakni:

1. A selaku Kepala Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Dirjen Bea dan Cukai, diperiksa terkait kegiatan kepabeanan debitur LPEI;

2. LP selaku Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Dirjen Perdagangan Luar Negeri, diperiksa terkait informasi kegiatan ekspor debitur LPEI;

3. WH selaku Bagian Keuangan PT. Gunung Hijau tahun 2016/Group Johan Darsono, diperiksa terkait penerimaan fasilitas pembiayaan dari LPEI;

4. L selaku Konsultan, diperiksa melalui zoom meeting dengan Penasehat Hukum terkait tidak memberikan keterangan asli;

Baca Juga  JAM Intelijen: Negara Membebaskan Rakyat Untuk Beribadah

5. SWP selaku Kepala Divisi Hukum LPEI, diperiksa melalui zoom meeting dengan Penasehat Hukum terkait tidak memberikan keterangan asli;

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0