JAKARTA, JP- Beredar di media sosial, Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor STR/965/XII/IPP.3.1.6./2020 dan bertanggal 23 Desember 2020, yang ditandatangani oleh Wakabanintelkam Irjen Pol. Drs. Suntana MSi., atas nama Kapolri dan Kabanintelkam, Kamis (24/12/2020).
Surat TR Kapolri ini terkait penandatangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang pembubaran ormas yang ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo.
Dalam surat TR yang ditujukan kepada seluruh Kapolda melalui Dirintelkam se-Indonesia tersebut, tertulis bahwa Presiden Jokowi telah menandatangani Perppu mengenai pembubaran ormas sebagai kebijakan Pemerintah dalam menangani permasalahan ormas yang dianggap tidak sesuai dengan Pancasila, UUD 1945 dan aturan yang berlaku di NKRI.
Disebutkan bahwa dalam Perppu itu tercatat ada 6 organisasi keagamaan antara lain Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS), Jamaah Ansarut Tauhit (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Forum Umat Islam (FUI) dan Front Pembela Islam (FPI), secara sah tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas organisasinya.
Terkait hal itu, maka para Dirintelkam memerintahkan jajarannya melakukan monitoring pengembangan situasi tersebut. Juga diminta kepada Dirintelkam agar melakukan pulbaket, monitoring, giat dan deteksi dini terhadap tokoh agama (Toga), tokoh masyarakat (Tomas), tokoh daerah (Toda) dan tokoh adat (Todat) dan Ormas Islam untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam gakkum demi terciptanya Sitkamtibmas yang kondusif.
Adapun dikatakan bahwa surat TR ini bersifat perintah untuk dilaksanakan dan dilaporkan hasilnya kepada Kapolri melalui Kabaintelkam.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. Argo ketika dikonfirmasi belum membenarkan terkait surat telegram yang beredar luas tersebut.
“Saya belum monitor. Akan dicek ya,” ucap Argo sebagaimana dilansir dari Suara.com.
Sementara itu, Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar mempertanyakan soal Perppu yang menjadi dasar penerbitan telegram tersebut yang tidak mencantumkan nomor.
“Perppu nomor berapa yang dimaksud dalam telegram tersebut. Bila tidak ada perppunya, maka berita tersebut dapat diklasifikasikan berita hoaks dan penyebaran berita bohong,” tegas Aziz Yanuar saat dikonfirmasi sebagaimana dilansir dari Sindonews..com. (JPc)
COMMENTS