MANADO, JP – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) kembali melakukan pemanggilan terhadap Bupati Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) Chyntia Ingrid Kalangit, Jumat (06/03/2026) besok untuk diperiksa.
Pemeriksaan terhadap orang nomor satu ini terkait dugaan kasus korupsi penyaluran dana siap pakai stimulan perbaikan/pembangunan kembali rumah rusak akibat bencana Gunung Api Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro 2024.
Sebelumnya pada Jumat (27/02/2026) pekan lalu, Chyntia sebelumnya telah diperiksa di Kantor Kejati Sulut sebagai saksi. Ia tiba di kantor Kejati sekitar pukul 09.41 WITA menggunakan kendaraan Toyota. Mengenakan baju hitam dan blazer putih, ia langsung masuk ke gedung dan menuju ruang penyidik di lantai tiga pidana khusus melalui lift.
“Hanya untuk mengkonfirmasi. Semoga semuanya aman ya,” ujar Bupati Chyntia kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan.
Di sisi lain, sebelum menjalani pemeriksaan pertama ini, Kejati Sulut telah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana stimulan siap pakai untuk perbaikan dan pembangunan rumah warga terdampak bencana Gunung Ruang di Kabupaten Sitaro pada tahun anggaran 2024. Operasi ini dilakukan serentak di berbagai lokasi.
Beberapa titik yang digeledah antara lain Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Siau-Tagulandang-Biaro. Selain itu, sejumlah toko di Kabupaten Kepulauan Sitaro turut disisir, yakni Toko Helgamart, Toko Suasana Baru, Toko Keysia, Toko Hosana, Toko Mawar Sharon, dan Toko Sumber Rejeki.
Satu-satunya perusahaan yang digeledah di Manado adalah PT Wijaya Kombos Indah (Awi Jaya) yang berlokasi di Jl. Arie Lasut No.80, Wawonasa, Kecamatan Singkil, Kota Manado, Sulawesi Utara
Kini, Chyntia kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Sulut. Pemeriksaan kedua ini membuat sejumlah pihak bertanya-tanya apakah status jika nantinya kasus ini dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan. Pada pemeriksaan pertama lalu Chyntia diperiksa sebagai saksi. Jika benar kasus ini dinaikan ke tahap penyidikan akankah status Chyntia juga bakal dinaikan dari saksi menjadi tersangka? Apalagi pemeriksaan dilakukan pada hari Jumat, yang kerap disebut Jumat keramat.
“Kage lei ini mo jadi Jumat keramat. Biasanya kan kalu seseorang so pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kong diperiksa ulang apalagi pas di hari Jumat dinaikan statusnya jadi tersangka bahkan ditahan. Tapi mudah-mudahan ibu Bupati Sitaro nda mo begitu,” ujar sejumlah pihak yang meminta namanya tidak dipublis.
MASIH DALAM TAHAP PENYIDIKAN
Kepada wartawan sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulut, Januarius L. Bolitobi, S.H., pemeriksaan (pertama) terhadap Bupati Sitaro masih berada dalam tahap penyidikan. Proses ini dilakukan untuk mendalami fakta-fakta di lapangan serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan.
“Proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyidik juga memastikan setiap tahapan dilakukan secara objektif tanpa intervensi pihak mana pun,” kata Januarius sembari mengingatkan seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
CHYNTIA: SAYA TAAT HUKUM
Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit seorang politikus yang lahir di Manado tanggal 6 April 1985 dan menjadi Bupati Sitaro pada 20 Februari 2025.
Kepada wartawan pada pemeriksaan pertama, istri dari Reinol Tumbio, SE., ini mengungkapkan bahwa dirinya taat hukum dan bersikap koperatif dan mendukung setiap tahapan proses hukum.
“Sebagai masyarakat yang taat hukum, saya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kehadiran saya di Kejati Sulut adalah sebagai saksi dalam permasalahan erupsi Gunung Ruang. berharap agar penanganan kasus ini dapat segera rampung, mengingat masih banyak hak masyarakat terdampak erupsi yang belum tersalurkan,” harapnya.
Ia mengajak warga Sitaro, untuk cerdas dalam berpikir dan menganalisa permasalahan serta tetap memelihara suasana damai, saling menghormati dan saling menguatkan satu sama lain.
“Saya meyakini dan percaya bahwa kebenaran tidak perlu dibela dengan amarah, ia akan bersinar dengan sendirinya bagi mereka yang jernih hatinya,” tandas jebolan S1 Ilmu Kesehatan Masyarakat dari Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado ini.
HARTA KEKAYAAN DIPERTANYAKAN
Sementara itu, dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2025, Chyntia disebut memiliki harta kekayaan yang dilaporkannya mencapai Rp 11.839.080.809, yang terdiri dari tanah dan bangunan hingga alat transportasi. Namun hartanya ini justru dipertanyakan aktivis anti koupsi di Sulawesi Utara.
Bahkan salah satu aktivis anti korupsi di Sulawesi Utara Niraya Sary mencium bau amis dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) dari LHKPN tersebut
Kepada wartawan, Sary mengungkapkan bahwa banyak proyek yang dikerjakan suami dari Chyntia yang adalah seorang kontraktori diduga bermasalah, mangkrak dan meninggalkan tuntutan ganti rugi (TGR) dalam jumlah yang sangat besar.
“Catatan temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) tersebut sudah kami serahkan ke pihak berwajib,” tegasnya.
Sary pun bertanya apakah LHKPN digunakan sebagai alat untuk melegalkan uang yang sumbernya dugaan kami menimbulkan spekulasi yang tidak jelas.
“Patut diduga ada indikasi pencucian uang. Patut diduga harta 11 Miliar rupiah itu adalah bentuk pencucian dalam tanda petik atau penyamaran aset yang berasal dari proyek- proyek bermasalah di masa lalu,” paparnya.
Karena itu, Sary mengajalk warga Sitaro untuk membongkar dan mengawal kasus ini sampai selesai. “Warga Sitaro jangan diam melihat dugaan perampokan uang negara ini,” ajak wanita cantik yang dikenal pemberani dan konsisten membongkar kasus korupsi di Sulut ini. (JPc)









