HomeBerita

Bupati Elly Lasut Nonaktifkan Kades Bowombaru

Bupati Elly Lasut Nonaktifkan Kades Bowombaru

Suasana pembacaan surat keputusan pemberhentian Kades Bowombaru oleh Asisten I Daud Malensang di Kantor Camat Melonguane Timur. 

 

TALAUD, JP – Bupati Kepulauan Talaud Elly Engelbert Lasut menonaktifkan Kepala Desa (Kades) Bowombaru, Kecamatan Melonguane Timur.

Pemberhentian sementara Kades Bowombaru tersebut sesuai Surat Keputusan Bupati Talaud Nomor 99 Tahun 2022 tentang Pencabutan Surat Keputusan Kepala Desa Bowombaru Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Bowombaru Tahun 2022.

Dalam surat keputusan yang dibacakan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Daud Malensang itu disebutkan bahwa Hendryus Mananoma, Kades Bawombaru, dinonaktifkan selama 90 hari kerja.

Baca Juga  Surat Gubernur Sulut ke Menteri Perhubungan Beredar, Apa Isinya?

Dalam kurun waktu itu, Hendryus diwajibkan mengikuti pembinaan oleh Camat Melonguane Timur di kantor camat setempat sampai menyadari kekeliruannya dalam pengelolaan dan penataan pemerintahan desa.

“Kepala Desa Bowombaru di nonaktifkan untuk sementara waktu selama 90 hari kerja agar menyadari kekeliruan dalam pengelolaan dan penataan pemerintahan di desa. Selama kurun waktu 90 hari kerja agar Kades nonaktif dapat di bina oleh Camat Melonguane Timur di Kantor Camat,” kata Daud Malensang, membacakan surat keputusan bupati.

“Diharapkan kepada pelaksana tugas Kepala Desa Bowombaru agar dapat bekerja maksimal dan segera menata dan menyatukan seluruh masyarakat tidak memandang perbedaan,” ucap Daud lagi. (Rey)

Baca Juga  Lomban Buka Bitung Yoga Festival

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0