Cium Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang di LHKPN Mantan Kabag Perwakilan Sitaro. Aktivis Ini Lapor Presiden, Jaksa Agung dan KPK

Buntut Sejumlah Proyek Kena Catatan Merah BPK

Aktivis Anti Korupsi Sulut

SITARO, JP – Kabupaten Sitaro kini jadi buah bibir masyarakat. Hal ini menyusul pemeriksaan yang dilakukan  terhadap Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit sebagai saksi, terkait kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) bantuan erupsi Gunung Ruang senilai Rp35,7 Miliar yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulaweai Utara.

Menariknya, pemeriksaan terhadap orang nomor satu di Sitaro ini berlangsung di sela-sela kunjungan kerja (kunker) Jaksa Agung Republik Indonesia Dr. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.H., di daerah Nyiur Melambai ini

Tak hanya sampai di situ. Masalah dugaan korupsi juga menyerembet ke persoalan  dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari mantan Kepala Bagian (Kabag) Perwakilan Sitaro berinisial CIK, yang tak lain adalah Bupati Sitaro saat ini.

Dalam rilisnya kepada jejakpublik.com, salah satu aktivis anti korupsi di Sulawesi Utara Niraya Sary “melapor” kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Jaksa Agung ST Burhanudin dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa ia mencium bau amis dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) di LHKPN dari CIK

Ia menyebut, seorang mantan Kabag Perwakilan Sitaro berinisial CIK  memiliki harta senilai Rp 11 miliar di LHKPN tahun 2025. Padahal diduga suaminya adalah seorang kontraktor yang proyeknya kena catatan merah oleh Badan Pemeriksa keuangan (BPK). Ia mencurigai, waktu itu uang rakyat dari proyek bermasalah itu diduga “diparkir” dulu baru sekarang diperlihatkan lewat LHKPN sebagai Bupati Sitaro.

Baca Juga  Usut Kasus Adhi Persada Realti, Penyidik Kejagung Periksa 3 Saksi

“Saya mencium bau amis dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU),” tulisnya.

Dijelaskannya, banyak proyek yang dikerjakan suami dari CIK ini diduga bermasalah, mangkrak dan meninggalkan tuntutan ganti rugi (TGR) dalam jumlah yang sangat besar.

“Catatan temuan BPK tersebut sudah kami serahkan ke pihak berwajib,” tegasnya.

Ia pun bertanya apakah LHKPN digunakan sebagai alat untuk melegalkan uang yang sumbernya dugaan kami menimbulkan spekulasi yang tidak jelas.

“Patut diduga ada indikasi pencucian uang. Patut diduga harta 11 Miliar rupiah itu adalah bentuk pencucian dalam tanda petik atau penyamaran aset yang berasal dari proyek- proyek bermasalah di masa lalu,” paparnya.

Karena itu, ia mengajalk warga Sitaro untuk membongkar dan mengawal kasus ini sampai selesai. “Warga Sitaro jangan diam melihat dugaan perampokan uang negara ini,” ajak wanita cantik yang dikenal pemberani dan konsisten membongkar kasus korupsi di Sulut ini.

Sementara itu CIK belum berhasil dikonfirmasi. Upaya konfirmasi lewat nomor whatsapp milik CIK dengan nomor 08 hingga berita ini terbit belum direspon