HomeHukum dan Kriminal

Diduga Halangi Penyidikan, 7 Saksi Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Kejagung

Diduga Halangi Penyidikan, 7 Saksi Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Kejagung

JAKARTA, JP- Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 7 orang Saksi menjadi tersangka terkait dengan kasus tindak pidana menghalang-halangi penyidikan atau tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019, Selasa (02/11/2021).

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com.

Disebutkan bahwa ketujuh tersangka itu sebagai berikut:

1. IS selaku Mantan Direktur Pelaksana UKM dan Asuransi Penjaminan LPEI Tahun 2016-2018.

Baca Juga  Buka Sosialisasi dan Fungsi Direktorat D Pada JAM Bidang Intelijen Kejagung, Begini Kata Sunarta

2. NH selaku Mantan Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis (ARD) II LPEI Tahun 2017-2018.

3. EM selaku Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Makassar (LPEI) Tahun 2019-2020.

4. CRGS selaku Mantan Relationship Manager Divisi Unit Bisnis Tahun 2015-2020 pada LPEI Kanwil Surakarta.

5. AA selaku Deputi Bisnis pada LPEI Kanwil Surakarta tahun 2016-2018.

6. ML selaku Mantan Kepala Departemen Bisnis UKMK LPEI.

7. RAR selaku Pegawai Manager Resiko PT. BUS Indonesia.

Untuk mempercepat proses penyidikan, 7 tersangka itu ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang;

Baca Juga  Penyidik Kejagung Periksa 3 Saksi Kasus ASABRI

Sebelum dijebloskan ke penjara, para tersangka itu menjalani pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19.

Diketahui ketujuh tersangka telah beberapa kali menolak memberikan keterangan sebagai saksi dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga menyulitkan penanganan dan penyelesaian penyidikan perkara tersebut yang masih ditangani oleh Tim Penyidik Satgassus P3TPK pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).

Sedangkan keterangan saksi tersebut dibutuhkan untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangka pada perkara itu.

Baca Juga  5 Saksi Kasus LPEI Diperiksa Kejagung

Perbuatan para tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0