HomeBerita

Ferdinand Dumais dan Kuasa Hukum tetap berpegang pada SK KPU Manado No 487

Ferdinand Dumais dan Kuasa Hukum tetap berpegang pada SK KPU Manado No 487

 

FOTO: Kuasa Hukum Vebry T. Haryadi (kiri) dan Ferdinand Djeki Dumais.

MANADO, JP – Pernyataan anak buah Gubernur Sulut Olly Dondokambey (OD) yakni Kepala Biro Hukum Provinsi Sulawesi Utara Flora Krisen terhadap SK Nomor 409/2024 tentang pembatalan pelantikan Ferdinand Djeki Dumais sebagai anggota DPRD Kota Manado periode 2024-2029 ditanggapi Vebry T. Haryadi selaku Kuasa Hukum Ferdinand Djeky Dumais.

Ia menyebut pernyataan Flora Krisen adalah bentuk dari gagal pahamnya pihak Gubernur Sulut yang telah mengeluarkan SK Nomor 409/2024 tentang pembatalan pelantikan Ferdinand Djeki Dumais sebagai anggota DPRD Kota Manado dan menabrak aturan dalam  Undang Undang No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 17 dan Pasal 18, dimana Pasal 18 ayat (2) jelas disebutkan keputusan pejabat atau tata usaha negara harus didasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga  Claudya Karamoy Sambut Kedatangan Pembina PIRA Pusat Bianti Djiwandono dan Maryani Djojohadikusumo

“Dengan menyatakan demikian maka Flora Krisen telah gagal paham terhadap SK Gubernur tersebut. Karena pada dasarnya alasan pihak Gubernur Sulut terhadap SK Nomor 409 adalah cacat hukum,” tegasnya.

Menurut Vebry, jika dasar dikeluarkan SK Nomor 409/2024 adalah registrasi perkara di PTUN dan adanya surat dari DPC Gerindra Manado, maka jelas SK Gubernur tersebut itu cacat pada wewenang dan subtabsinya.

Bagi dia, dengan mengabaikan putusan pidana Pemilu money politics (politik uang, red) yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yang menjadi dasar diterbitkan SK KPU Manado terhadap pergantian Indra Limpepas terhadap Ferdinand Djeki Dumais, maka Gubernur Sulut telah melakukan perbuatan melawan hukum oleh pemerintah atau penguasa di Sulut.

“Surat dari DPC Gerindra Manado itu juga sudah ditarik kembali atau dibatalkan,” katanya.

Baca Juga  Lanny Inggrit Ator, Srikandi Luar Biasa Dibalik Listrik Tanpa Kedip Pada Pembukaan TIFF 2023

Dijelaskan Ketua Lembaga Advokasi Hukum Gerindra Sulut ini, logika hukum dari pihak Gubernur Sulut sama sekali tidak ada dalam SK Nomor 409 itu.

“Yang ada adalah bentuk intervensi Gubernur Sulut Olly Dondokambey terhadap Partai Gerindra yang melawan hukum,” jelasnya.

Vebry mengatakan bahwa Gubernur OD telah mengabaikan aturan dalam Undang Undang No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi pemerintahan.

“Yang saya tanyakan, apakah Gubernur dapat mengeluarkan keputusan yang mengabaikan putusan Pengadilan mengenai tindak pidana Pemilu yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap? Apakah menggagalkan pelantikan Ferdinand Djeki Dumais adalah perbuatan anti-demokrasi yang ditunjukan Gubernur?,” tanyanya.

Sementara itu, Ferdinand Djeki Dumais menduga ada konspirasi politik dan intervensi politik darii persoalan yang menimpanya.

“Seyogyanya kita bongkar praktik politik yang tidak beradab dan menghalalkan segala cara, karena Politik seharusnya bermanfaat dan bukan menghancurkan,” ungkapnya.

Baca Juga  DPC Minahasa Serahkan Daftar Nama Bakal Cabup ke YSK, Sumber: RML Cuma Wacana, Audy Karamoy Kian Pasti Diusung

Bahkan ia mensinyalir ada permainan sampai SK tersebut dikeluarkan mengingat dasar hukum sebagai alasan SK Gub 409 tidak berdasar dan asal-asalan.

“Apakah SK tersebut ada kajian hukumnya karena dilihat dari surat dan komplain lawyer yang bersangkutan hanya 2 hari di hari Sabtu (tanggal 10 Agustus) dan SK-nya keluar hari Senin (tanggal 12 Agustus). Saya menduga ada permainan,” tandasnya.

Diketahui, sebelumnya Flora Krisen mengatakan Pemprov Sulut menerbitkan SK 409 tersebut berdasarkan surat dari Pemerintah Kota Manado. Ia juga membantah tuduhan adanya Intervensi hingga Ferdinand Djeki Dumais batal dilantik karena ada surat yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris DPC Gerindra Manado. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0