MANADO, JP- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota serta Pemilihan Bupati dan Wakil bupati se-Indonesia.
Hal ini berlangsung dalam rapat bersama Komisi II DPR untuk membahas tahapan PKPU PIlkada 2020, yang berlangsung di ruang Komisi II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/7/2019).
Disebutkan KPU, tahapan pertama adalah perencanaan program dan anggaran yang berlangsung pada bulan Mei sampai September 2019. Lalu penyusunan penandatanganan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) paling lambat tanggal 1 Oktober, yang kemudia sosialisasinya mulai tanggal 1 November 2019 sampai 22 September 2020.
Sementara untuk pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dilaksanakan pada bulan Februari 2020, sedangkan pendaftaran calon bupati dan wakip bupati serta walikota dan wakil walikota akan dilaksanakan pada minggu pertama bulan Maret 2020.
Lalu tahapan kampanye berlangsung 81 hari yang digelar mulai 1 Juli sampai dengan 19 September (2020) atau tiga hari setelah penetapan pasangan calon.
Selanjutnya, pembentukan PPK, PPS, PPDP, dan KPPS akan dilakukan pada 31 Desember 2019-21 Agustus 2020. Kemudian pada 27 Maret-22 September 2020 akan dilakukan update data pemilih.
Dan tahapan pencoblosan berlangsung sehari pada tanggal 23 September 2020, yang dilanjutkan dengan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota pada 29 September-1 Oktober 2020. Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur akan dilaksanakan pada 3-5 Oktober 2020.
Diketahui, ada 270 daerah yang menggelar pilkada serentak se-Indonesia pada 23 September 2020 nanti. Dari jumlah itu, di Sulut sendiri akan digelar 8 Pilkada serentak masing-masing Pilgub Sulut, tiga Pilwako yakni Bitung, Tomohon dan Manado, serta empat Pilbup yakni Minahasa Utara, Minahasa Selatan, Bolmong Selatan dan Bolmong Timur.(JPc)
COMMENTS