HomeBerita

Ferdinand Dumais dan Kuasa Hukum Tetap Berpegang Pada SK KPU Manado No 487

Ferdinand Dumais dan Kuasa Hukum Tetap Berpegang Pada SK KPU Manado No 487

FOTO: Ferdinand Dumais.

MANADO, JP – Kuasa Hukum Ferdinand Djeki Dumais, Vebry T. Haryadi SH menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 409 tentang pembatalan pelantikan Ferdinand Djeki Dumais sebagai anggota DPRD Kota Manado menabrak aturan khususnya Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 17 dan Pasal 18.

“Pasal 18 ayat (2) jelas disebutkan keputusan pejabat atau tata usaha negara harus didasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Karena itu menurut Vebry, alasan pihak Gubernur Sulut yang disampaikan Kepala Biro (Karo) Hukum) DR. Flora Kristen SH.MH bahwa pembatalan pelantikan Ferdinand Djeki Dumais dengan dikeluarkannya SK Gubernur Nomor 409/2024 karena didasari adanya surat registrasi perkara di PTUN dan adanya surat dari DPC Gerindra Manado tidak tepat.

Baca Juga  Warga Tumpah Ruah di Penutupan FPSL, Lomban: Terima Kasih!

“Jelas di sini bahwa SK Gubernur tersebut itu cacat hukum pada wewenang dan substansinya” tegasnya.

Sebaliknya Vebry mengatakan pihaknya tetap berpegang teguh dengan SK KPU Manado Nomor 487 tersebut.

“Yang pasti kami tetap berpegang teguh dengan SK KPU Manado Nomor 487 tersebut,” katanya.

Senada disampaikan Ferdinand Djeki Dumais.

“Saya tetap berpegang teguh pada SK KPU Manado Nomor 487 terkait Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Manado dalam Pemilihan Umum Tahun 2024,” ucapnya.

Terkait Surat DPC Gerindra Kota Manado, Dumais mengatakan Surat DPC Partai Gerindra Kota Manado sebelumnya yakni surat DPC Partai Gerindra Nomor 06-74/DPC-Gerindra/MDO/2024 tertanggal 10 Agustus 2024 tentang permohonan penundaan pelaksanaan pelantikan Anggota Komisi DPRD Kota Manado Periode 2024 – 2029 berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Manado no. 487 tahun 2024 tertanggal 24 Juli 2024 sudah ditarik dan dibatalkan.

Baca Juga  Jaksa Masuk Sekolah di Madrasah Aliyah Negeri 1 Bitung Disambut Antusias Para Siswa

“Penarikan dan pembatalan surat itu dilakukan lewat surat Nomor 06-76/DPC-Gerindra/MDO/2024 yang isinya MENARIK dan MEMBATALKAN surat DPC Partai Gerindra Kota Manado yang telah dikeluarkan sebelumnya yakni surat DPC Partai Gerindra Kota Manado Nomor 06-74 tersebut,” tandasnya.

Diketahui, Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado
Nomor 487 Tahun 2024 Tentang
Perubahan Atas Keputusan KPU Kota
Manado Nomor 275 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Manado dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0