MANADO, JP- Gugatan yang dilayangkan oleh Ketua Umum Pelopor Anak Muda Indonesia (PAMI) Fredy J. Rumengan, terhadap Menteri Riset Teknologi dan Perguruan Tinggi (Menristekdikti) yakni mempermasalahkan Rektor Universitas Manado (Unima) ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Menurut praktisi hukum Max Bawotong SH, putusan tersebut telah membuktikan bahwa Rektor Unima Prof DR Julyeta P.A Runtuwene MS DEA tidak bersalah dalam pemakaian gelar akademik.
“Putusan PTUN Jakarta menolak gugatan PAMI memberi bukti nyata bahwa penggunaan gelar akademik Rektor Unima benar adanya,” tegasnya.
Karena itu, Bawotong menegaskan bahwa sebagai warga negara yang taat hukum PAMI dan semua orang yang mempermasalahkan gelar akademik Rektor Unima wajib menghargai dan menerima putusan hukum.
“Hargai putusan hukum. Jangan ada lagi gerakan yang ingin menjatuhkan nama baik Rektor Unima. Jika masih ada lagi gerakan merusak nama baik Rektor Unima maka itu adalah perbuatan ilegal yang melanggar hukum dan wajib ditindak oleh aparat penegak hukum,” katanya.
Diketahui, Majelis Hakim PTUN Jakarta yang diketuai Nelvy Christin telah menjatuhkan putusan bernomor 6/P/FP/2019/PTUN-JKT, yang intinya menolak gugatan yang dilayangkan oleh Ketua Umum PAMI Fredy J Rumengan tersebut pada sidang dengan agenda pembacaan putusan, Kamis (12/09/2019.
Gugatan itu diajukan pada 16 Agustus 2019 lalu terhadap Menristekdikti sebagai Termohon, karena dianggap tidak menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman RI (ORI) bernomor 0001/REK/0834.2016/V/2018 tanggal 31 Mei 2018, sebagai hasil/keputusan hukum dari laporan Pemohon di ORI, terkait mal-administrasi Pemilihan Rektor Unima tahun 2016. (JPc)
COMMENTS