MANADO, JP- Polemik seputar ketidakpastian pelantikan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud terpilih, Elly Engelbert Lasut dan Moktar A Parapaga (E2L-Mantap) terus mendapat tanggapan yang beragam. Kali ini giliran Calon Anggota DPR RI terpilih Dapil Sulut, Hillary Brigitta Lasut SH LLM angkat bicara.
Menurut Hillary tidak ada alasan yang kuat bagi Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE dan Pemerintah Provinsi Sulut untuk tidak melantik E2L-Mantap hanya karena persoalan periodisasi kepemimpinan sebelumnya.
“Tahapan saat ini sudah pelantikan sebagaimana aturan yang ada. Bicara soal persyaratan itu ada di tahapan verifikasi berkas calon yang menjadi tugas KPU dan Bawaslu yang kemudian ditetapkan oleh KPU lewat sebuah keputusan yang telah melewati sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Alumni Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan Jakarta pun menyoroti soal fatwa Mahkamah Agung (MA). Menurutnya, fatwa MA itu tidak mengikat dan memiliki hukum tetap karena bukan putusan pengadilan.
“Fatwa MA itu pendapat bukan aturan yang mengikat. Sehingga yang harus dilakukan adalah Pak Gubernur harus melantik walaupun tanpa fatwa MA,” tutur
Penyandang gelar LLM atau master hukum dari Washington University ini menegaskan bahwa ada azas hukum barangsiapa yang membuat produk hukum, dia juga yang berhak merubah atau mengganti keputusannya.
“Sehingga jika Mendagri merubah SK Elly Lasut karena fakta hukumnya pemberhentian Pak Elly harus dilakukan 2011 karena telah memiliki keputusan hukum tetap dari proses kasasi ke MA, maka SK Mendagri yang menyatakan bahwa pemberhentian tetap yang awalnya diputuskan tahun 2014 di rubah menjadi tahun 2011, dan perubahan itu sepenuhnya menjadi kewenangan dan hak dari Mendagri,” katanya.
Lanjut putri E2L ini, putusan MA yang menolak gugatan Elly Lasut terhadap SK Mendagri yang pertama wajar ditolak oleh MA karena terganjal aturan gugatan TUN yaitu gugatan PTUN tidak boleh lebih dari 90 hari dan PTUN akan menolak tanpa mempertimbangkan materi hukum yang digugat.
Kandidat Doktor di Universitas Pelita Harapan Jakarta dan kandidat PhD The University of Birmingham United Kingdom ini meminta Olly untuk segera melantik E2L-Mantap karena jika tidak dia kuatir Olly akan tersandung persoalan hukum.
“Di undang-undang itu jelas bahwa pelantikan kepala daerah tidak boleh dihalang-halangi karena itu bisa dikatakan perbuatan melawan hukum itu jelas di Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 yang merupakan perubahan kedua dari Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 dan perubahan pertamanya Undang-Undang nomor 8 tahun 2015. Itu jelas di Pasal 180 ayat 2,” ungkapnya.
Kader Partai Nasdem ini yang tergabung dalam Garda Pemuda Partai Nasdem ini mengaku heran dengan sikap Olly dan Pemprov Sulut.
“Lagi pula saya ingin bertanya apa wewenang pihak Pemprov Sulut menolak pelantikan. Karena Gubernur merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat,” tandasnya. (JPc)
COMMENTS