HomeBerita

JAM-Pidum Setujui 16 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

JAM-Pidum Setujui 16 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

FOTO: JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana
JAKARTA, JP – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 16 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, Selasa (04/04/2023)

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Dr. Ketut Sumedana kepada jejakpublik.com.

Disebutkan bahwa 16 permohonan penghentian penuntutan, yaitu:

1. Tersangka Roy Firman Zebua alias Roy dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

2. Tersangka Julianus Pgl Jul bin Naftalih dari Kejari Padang yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

3. Tersangka Asmar Harahap dari Kejari Pasaman yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

4. Tersangka Munawar bin Cut Raden dari Kejari Aceh Utara yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

5. Tersangka Pitriani als Ani binti M. Yunus dari Kejari Aceh Tengah yang disangka melanggar Pasal 76C jo. Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga  Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Beber Perkembangan Perkara BTS 4G BAKTI Kementerian Kominfo

6. Tersangka Fitriana alias Ana binti M. Yunus dari Kejari Aceh Tengah yang disangka melanggar Pasal 76C jo. Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

7. Tersangka Sulaiman alias Leman bin Ilyas dari Kejari Bireuen yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

8. Tersangka Lusri Sarumpaet Sibarani bin alm. Nael Sarumpaet Sibarani dari Kejari Aceh Singkil yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

9. Tersangka Basri bin alm Baharuddin dari Kejari Aceh Barat Daya yang disangka melanggar Pasal 76 huruf C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 jo. Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo. Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

10. Tersangka Mudim Syamsudin bin Syamsudi dari Kejari Bengkayang yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo. Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Baca Juga  Mendagri Teken Instruksi, Kepala Daerah Ikut Kerumunan Bisa Dipecat

11. Tersangka Yoga Hendriawan bin Susanto dari Kejari Lampung Timur yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

12. Tersangka Wajir Hadju, S.Pd alias Wajir dari Kejari Kota Gorontalo yang disangka melanggar Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

13. Tersangka Ria Suci Utami binti Suryanto dari Kejari Sarolangun yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (2) atau Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

14. Tersangka Buchari Nasution bin Zainuddin Nasution dari Kejari Karimun yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

15. Tersangka Rizky Saka Prasetyawan bin Wawan dari Kejari Karimun yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

16. Tersangka Ifnu Razaq bin Anzal dari Kejari Batam yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Baca Juga  JPU Banding Putusan Terdakwa Rennier Abdul Rahman Latief Dalam Perkara PT ASABRI

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

• Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

• Tersangka belum pernah dihukum;

• Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

• Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

• Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

•.Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

•.Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

•.Pertimbangan sosiologis;

• Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (*/JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0