HomeBeritaHukum dan Kriminal

JPU Cabang Kejari Kotamobagu Sita Sejumlah Aset Tersangka RN

JPU Cabang Kejari Kotamobagu Sita Sejumlah Aset Tersangka RN

KOTAMOBAGU, JP- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Negeri Kotamobagu di Dumoga, melakukan terobosan hukum sesuai ketentuan.

Di mana JPU menyita berbagai aset mulai rumah, mobil, dan kendaraan roda dua milik terdakwa RN dalam kasus korupsi pengadaan mobil tronton pada Dinas Prasarana Umum Kabupaten Bolmong Selatan.

Proses penyitaan dipimpin langsung oleh Kepala Cabang Kejari Dumoga Evans E. Sinulingga, SH, MH dan Rony H. Gunawan SH selaku JPU.

Ketika dihubungi wartawan, Evans mengatakan jika penyitaan tersebut dalam rangka pengembalian uang negara sebesar Rp 449.397.696.

Baca Juga  Terjun ke Dunia Politik, Giring 'Nidji' Syukuran di Rumahnya

“Penyitaan ini adalah pertama kalinya di Cabang Kejari Dumoga, karena demi mengembalikan uang negara, maka langkah ini patut dilakukan,” ujarnya.

Selanjutnya aset tersangka RN ini telah diserahkan kepada pihak Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Klas I Manado, oleh JPU Fajar Tri Kusuma Aji SH dan Staf Pidsus Senator Boris Pandjaitan SH.

Penyitaan ini berdasarkan penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado Nomor : 6/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Mnd, setelah dimohonkan JPU yang saat ini sudah masuk tahap penuntutan di persidangan tipikor pada Pengadilan Negeri Manado.

Baca Juga  Terima Penghargaan dari KemenPAN-RB, Ini Nilai SAKIP-RB 2021 Pemkab Talaud

Diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan truk tronton ini terjadi pada tahun anggaran 2012 lalu.

Di mana pihak Cabang Kejari Kotamobagu menetapkan empat tersangka, yakni tersangka SG yang adalah mantan Kadis PU l, tersangka BP selaku PPK dan Direktur CV Aneka Kontruksi STE serta RN selaku Pelaksana Lapangan.

Di mana ditemukan pembelian truk tronton itu terindikasi terjadi markup dana. Pasalnya, dari hasil pemeriksaan serta penyelidikan, ternyata pagu anggaran pembelian truk tronton senilai Rp 1,3 miliar, namun hanya dibeli dengan harga Rp 700 juta.

Baca Juga  Piri Jabat Kasi Intel Kejari Kotamobagu, Samahati ke Kejari Tomohon

Selain itu, setelah diperiksa mobil tersebut tidak sesuai dengan peruntukan, termasuk tidak sesuai dengan medan yang ada. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0