FOTO: Kajati Sulut Andi Muhammad Taufik saat memasang penghargaan Satya Lencana Karya Satya kepada salah seorang jaksa atas pengabdiannya.
MANADO, JP – Terkadang ada saja upaya menghadang laju calon kepala daerah yang dinilai berpotensi besar memenangi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh lawan politik. Salah satunya dengan membuat laporan ke pihak kejaksaan, yang kemudian ditindaklanjutinya dengan pemeriksaan, menetapkan status tersangka dan penahanan terhadap calon kepala daerah yang dilapor tersebut, sehingga akhirnya yang bersangkutan tidak bisa mengikuti kompetisi.
Namun kali ini dipastikan seluruh calon kepala daerah baik bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota serta gubernur dan wakil gubernur tidak akan diperiksa penyidik kejaksaan, sekalipun nanti ada laporan yang masuk.
Jaminan ini datang dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Dr. Andi Muhammad Taufik SH., MH., CGCAE., kepada wartawan di sela-sela konperensi pers dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa yang berlangsung di Kantor Kejati Sulut, Senin (22/07/2024).
“Kejati Sulut tidak akan melakukan pemeriksaan kepada calon kepala daerah yang mengikuti tahapan Pilkada Serentak. Itu sesuai surat edaran Jaksa Agung. Jadi kalau ada laporan kami tidak akan proses,” ujar Kajati.
Lebih jauh ia juga menjamin netralitas kejaksaan dan tidak akan berpihak ke calon manapun.
“Seluruh jaksa wajib netral. Tidak boleh ada yang berpihak kepada salah satu calon. Jika ada jaksa yang terbukti tifak netral maka saya akan tindak tegas,” katanya.
Selain itu, Kajati berharap Sentra Gakkumdu benar-benar dihidupkan agar penanganan delik pilkada berjalan baik.
“Sentra Gakkumdu harus menjalani tugasnya dengan baik dan benar,” tandasnya. (JPc)
COMMENTS