HomeBerita

Kejati Sulut Gelar Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah di SMA Negeri 1 Bitung

Kejati Sulut Gelar Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah di SMA Negeri 1 Bitung

BITUNG, JP – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) melalui Seksi Penerangan Hukum dan Humas, melaksanakan Penyuluhan dan Penerangan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 1 Bitung, Selasa (18/04/2023).

Demikian rilis dari Kepala Kejati Sulut Andi Muhammad Taufik, SH., MH., CGCAE., melalui Kasi Penkum dan Humas Theodorus Rumampuk SH., MH.

Kegiatan JMS ini diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya selanjutnya doa memulai kegiatan oleh Perwakilan Siswi SMA Negeri 1 Bitung.

Kepala SMA Negeri 1 Bitung Syane Buisang, SPd menyampaikan terima kasih kepada tim Penyuluh hukum Kejati Sulut yang sudah memilih Sekokah ini untuk diadakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah dalam rangka memberikan edukasi tentang hukum kepada anak didik kami. Kiranya apa yang nanti disampaikan oleh Tim Penyuluhan hukum dapat diperhatikan dan dilaksanakan oleh siswa siswi sekalian.

Baca Juga  Jaksa Agung Mengambil Sumpah dan Melantik Andi Muhammad Taufik Sebagai Kajati Sulut

Theodorus Rumampuk atas nama pimpinan Kajati Sulut dan Asisten Intelijen Marthen Tandi SH., MH., menyampaikan terima kasih kepada pihak sekolah yang telah menerima kami untuk melaksanakan kegiatan JMS ini.

Adapun materi penyuluhan dan penerangan hukum terkait Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor: 21 Tahun 2007 dan lebih ditekankan juga tentang modus operandi dari pelaku kejahatan Perdagangan Orang ini agar supaya para siswa mengetahuinya dan niscaya terhindar dari kejahatan tersebut. Dalam Undang-undang ini mendefinisikan perdagangan orang atau perdagangan manusia adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, baik yang dilakukan didalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

Baca Juga  Pengajuan PSBB Manado Dinilai Gubernur Tanpa Kesiapan, Begini Jawaban Menohok Walikota

Dalam kesempatan ini, para siswa siswi di ingatkan agar berhati-hati terhadap orang yang ada dilingkungan sekitar yang mengiming-imingi pekerjaan yang menghasilkan upah/gaji yang tinggi untuk dipekerjakan diluar daerah padahal adik adik masih usia sekolah baik Perempuan tapi juga tidak menutup kemungkinan bagi laki-laki.

Hal ini disampaikan agar adik adik punya bekal sejak dini mengetahui modus operandi tindak pidana perdagangan orang ini.

Tim Penyuluhan dan Penerangan Hukum JMS Kejati Sulut ini terdiri dari Kasi Penkum dan Humas Theodorus Rumampuk SH., MH., Advani Ismail Fahmi SH., selaku Kasi E yang membidangi Produksi Sarana Intelijen dan IT, serta Rico Lengkong SH., sebagai Jaksa Fungsional pada bidang Pidana Militer Kejati Sulut.

Baca Juga  Tingkatkan Kinerja, Ketua Komisi Kejaksaan Minta JAM Pengawas Lakukan 3 Hal Ini

Hadir juga dalam kegiatan ini Wakasek bidang Humas Munawar Buyung Antameng SPd., dan Wakasek bidang Kurikulum Susye Bogor SPd., MPd. (*/JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0