MANADO, JP- Bertempat di Lapangan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut), dilaksanakan upacara dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa Ke-62 tahun 2022. Adapun tema Hari Bhakti Adhyaksa Tahun 2022 ini Kepastian Hukum Humanis, Menuju Pemulihan Ekonomi.
Demikian rilis dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Edy Birton, SH., MH., melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk, SH., MH., kepada jejakpublik.com.
Disebutkan bahwa dalam upacara ini, Kepala Kejati Sulut, Edy Birton, SH., MH, bertindak sebagai inspektur upacara.
Upacara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Korps Adhyaksa. Dalam upacara ini, Kajati membacakan amanat Jaksa Agung RI. Setelah upacara selesai, Kajati Sulut didampingi Wakajati, Ketua Panitia HBA Ke-62 Kejati Sulut, para Asisten, Kajari Manado dan Kasi Penkum Kejati Sulut langsung mengadakan door stop dengan Adhyaksa Pers Sulut di lapangan upacara kantor Kejati Sulut.

Door stop dengan Adhyaksa Pers Sulut di lapangan upacara kantor Kejati Sulut.
Dalam door stop tersebut, Kajati menyampaikan tentang arahan dari Jaksa Agung.
“Sebagaimana telah didengarkan lewat amanat yang disampaikan dalam upacara tadi, yang pada pokoknya Bapak Jaksa Agung menegaskan Pertama bahwa atas nama penegakan hukum harus bisa memberian keadilan bagi masyarakat yang kedua adalah ini tahun politik ASN khususnya Kejaksaan tidak boleh memihak salah satu pihak kita harus memaksimalkan penegakan hukum yang betul-betul sesuai dengan situasi dan kondisi serta kearifan lokal yang salah yah salah, yang benar yah benar,” ungkapnya.
Kemudian, lanjutnya, Kajati Sulut mengatakan bahwa saat ini kita ada program Restorative Justice, di situ ada kriteria-kriteria tindak pidana atau tindakan apa yang harus di Restorative Justice dengan tujuan intinya adalah mengembalikan harmonisasi didalam kehidupan masyarakat.
“Karena penghukuman tidak berarti terus bisa menyelesaikan masalah tapi juga bisa menimbulkan permasalahan-permasalahan baru, mungkin karena terpidananya merasa dendam kepada keluarga korban. Restorative justice bertujuan agar situasinya dikembalikan untuk kembali normal harmonisasi biar terjaga antara warga satu dengan yang lain. Sudah ada 27 perkara yang di Restorative Justice pada tahun 2022.
Lebih lanjut Kajati menyampaikan, untuk
Kasus korupsi sudah kita tangani adalah dugaan tipikor biaya operasional kantor BRI Unit Ulu Siau.
“Kemarin kita melakukan penyitaan tanah seluas 169 hektar dugaan tipikor Pengalihan Hak atas tanah negara ex HGU Puskud Propinsi Sulut itu disinyalir ada mafia tanah. Dan ada beberapa perkara yang sementara tahap Penuntutan dipersidangan,” tukasnya.
Hadir dalam Upacara ini, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Fredy Runtu, SH, bersama Ketua Panitia Hari Bhakti Adhyaksa Ke-62 Tahun 2022 Jeffry Paultje Maukar, SH., MH, yang juga selaku Asisten Tindak Pidana Umum, Asisten Pembinaan Topik Gunawan, SH.,MH, Asisten Intelijen Stanley Yos Bukara, SH., MH, Asisten Pengawasan Fatkhuri, SH, Asisten Perdata Dan Tata Usaha Negara Rivo C. M. Madellu, SH., MH, Ketua IAD Wilayah Sulaut Lilien Birton, Wakil Ketua IAD Wilayah Sulut, Enda Fredy Runtu, Pengurus dan Anggota IAD Wilayah Sulawesi Utara, Kabag TU Reinhard Tololiu, SH., MH, Kepala Kejaksaan Negeri Manado Esther P.T. Sibuea, SH., MH, Para Koordinator, Keluarga Besar Purna Adhyaksa (KBPA), Para Kasi, serta seluruh Pegawai Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara bersama seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Manado. (JPc)
COMMENTS