HomePolitik

Kejagung Lelang Babuk Kasus Tipikor dan TPPU di PT Asuransi Jiwasraya

Kejagung Lelang Babuk Kasus Tipikor dan TPPU di PT Asuransi Jiwasraya

JAKARTA, JP- Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) melaksanakan kegiatan penjelasan (Aanwijzing) lelang barang Rampasan Negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada PT Asuransi Jiwasraya terhadap 15 kendaraan roda empat dan 1 kendaraan roda dua, bertempat di Kantor Jiwasraya Jalan Ir. H. Juanda No. 34, Jakarta Pusat DKI Jakarta, Minggu (21/11/2021).

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejekpublik.com.

Disebutkan bahwa lelang barang rampasan negara yang telah ditetapkan jadwalnya oleh KPKNL Jakarta IV dalam rangka penyelesaian barang rampasan negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang telah memperoleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum (inkracht) dengan 6 orang terpidana, masing-masing atas nama Benny Tjokrosaputro, Hendrisman Rahim, Heru Hidayat, Hary Prasetyo, Syahmirwan, dan Joko Hartono Tirto.

Pelaksanaan lelang terhadap barang-barang tersebut dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 24 November 2021 pukul 14.00-15.00 Waktu Server Aplikasi Lelang Internet (sesuai WIB), alamat domain https://www.lelang.go.id dengan tempat lelang Ruang Lelang KPKNL Jakarta IV Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No.10 Jakarta Pusat, serta penetapan pemenang setelah batas akhir penawaran.

Baca Juga  Dokumen Lengkap, PAR: Semoga Sulut Lebih Hebat dan Diberkati

Berikut rincian lengkap daftar 16 kendaraan berdasarkan penilaian dari KPKNL Jakarta I dengan hasil nilai wajar keseluruh sebesar Rp11.193.752.000:

1. Perkara terpidana Heru Hidayat sebanyak 4 unit kendaraan roda empat, antara lain:

• 1 unit Jeep Landrover/ R. Rover 5.0 L V8AT, Warna Hitam, Tahun Pembuatan 2012, Nopol. B 2 M, berikut STNK tanpa BPKB dengan nilai wajar Rp 806.565.000,-

• 1 unit Jeep Lexus / RX 300 Luxury 4×2 AT, Warna Putih, Tahun Pembuatan 2018, Nopol. B 9 RTN, berikut STNK tanpa BPKB, dengan nilai wajar Rp 936.750.000,-

• 1 unit Minibus Toyota / Vellfire 2.5 G AT, Warna Putih, Tahun Pembuatan 2016, Nopol. B 88 RTN, berikut BPKB dan STNK, dengan nilai wajar Rp 624.993.000,-

• 1 unit Minibus Toyota / Vellfire 2.5 G AT, Warna Hitam, Tahun Pembuatan 2017, Nopol. B 89 RTN, berikut BPKB dan STNK, dengan nilai wajar Rp 680.016.000,-

2. Perkara terpidana Benny Tjokrosaputro sebanyak 4 unit kendaraan roda empat, antara lain:

• 1 unit Jeep Landrover/ R. Rover 3.0 LWB AT, Warna Hitam, Tahun Pembuatan 2016, Nopol. B 1 KRO, berikut STNK tanpa BPKB, dengan nilai wajar Rp 2.056.875.000,-

Baca Juga  Diresmikan Wamendag Jerry, Pasar Berdikari Minsel Wujud Revitalisasi Pasar Rakyat Menuju Pasar Modern

• 1 unit Jeep Audi / Q7 3.0 TFSI AT, Warna Putih, Tahun Pembuatan 2017, Nopol. B 158 OQ, berikut STNK tanpa BPKB, dengan nilai wajar Rp 962.800.000,-

• 1 unit Minibus Toyota/ Alphard 2.5 G AT, Warna Putih, Tahun Pembuatan 2019, Nopol. B 908 SHN, berikut STNK tanpa BPKB, dengan nilai wajar Rp 829.497.000,-

• 1 unit Sedan Mercedez Benz/ S.500 AT, Warna Hitam, Tahun Pembuatan 2014, Nopol. B 70 KRO, berikut STNK tanpa BPKB, dengan nilai wajar Rp 1.042.681.000,-

3. Perkara terpidana Hendrisman Rahim sebanyak 2 unit kendaraan roda empat dan 1 unit kendaraan roda dua, antara lain:

• 1 unit Micro / Minibus Toyota / Alphard G AT, Warna Hitam, Tahun Pembuatan 2016, Nopol. B 1018 DT, berikut BPKB dan STNK, dengan nilai wajar Rp 600.350.000,-

• 1 unit Sedan Mercedez Benz / E 300 AT, Warna Hitam, Tahun Pembuatan 2013, Nopol. B 737 DIR, berikut BPKB dan STNK, dengan nilai wajar Rp 285.853.000,-

• 1 unit Sepeda Motor Harley Davidson / FLHX Street Glide, Warna Hitam, Tahun Pembuatan 2021, Nopol. B 6035 WGL, berikut BPKB dan STNK, dengan nilai wajar Rp 361.851.000,-

Baca Juga  Dilantik jadi Anggota DPRD Sulut, Ini Komitmen Fabian Kaloh

4. Perkara terpidana Harry Prasetyo sebanyak 2 (dua) unit kendaraan roda empat, antara lain:

• 1 unit Sedan Mercedez Benz / E 300 (W213) CKD, Warna Putih, Tahun Pembuatan 2017, Nopol. B 926 MRA, berikut BPKB dan STNK, dengan nilai wajar Rp 626.376.000,-

• 1 unit Micro / Minibus Toyota / Alphard G AT, Warna Hitam, Tahun Pembuatan 2018, Nopol. B 269 HP, berikut BPKB dan STNK, dengan nilai wajar Rp 697.968.000,-

5. Perkara an. Terpidana Syahmirwan sebanyak 2 unit kendaraan roda empat, antara lain:

• 1 unit Minibus Honda / CR-V RM3 2 WD 2.4 AT, Warna Hitam, Tahun Pembuatan 2014, Nopol. B 1065 MW, berikut STNK dan BPKB, dengan nilai wajar Rp 167.807.000,-

• 1 unit Minibus Toyota / Kijang Innova 2.4 Q AT, Warna Hitam, Tahun Pembuatan 2016, Nopol. B 26 YRA, berikut BPKB dan STNK, dengan nilai wajar Rp 253.716.000,-

6. Perkara terpidana Joko Hartono Tirto sebanyak 1 (satu) unit kendaraan roda empat, yaitu:

• 1 unit Minibus Toyota / Kijang Innova 2.4 V AT, Warna Hitam, Tahun Pembuatan 2018, Nopol. B 2376 BZM, berikut BPKB dan STNK, dengan nilai wajar 259.654.000. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0