HomeBerita

Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Perkara Pengelolaan Dana Pensiun

Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Perkara Pengelolaan Dana Pensiun

JAKARTA, JP – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013-2019, Rabu (15/03/2023).

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Dr. Ketut Sumedana kepada jejakpublik.com.

Disebutkan bahwa ke-2 orang saksi yang diperiksa, yaitu:

1. S selaku Pegawai PT Pelabuhan Indonesia.

2. JA selaku Kepala Divisi Channel Distribution PT BNI Sekuritas.

Baca Juga  Ajakan Kencan Malah Berujung Bencana, Begini Modus Baru Perampokaan Komplotan Remaja

Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013-2019.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013-2019. (*/JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0