HomeBerita

Kejagung Periksa 5 Saksi Terkait Perkara PT Graha Telkom Sigma

Kejagung Periksa 5 Saksi Terkait Perkara PT Graha Telkom Sigma

JAKARTA, JP – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa 5 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 – 2018, Selasa (07/03/2023).

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Dr. Ketut Sumedana kepada jejakpublik.com.

Disebutkan bahwa ke-5 orang saksi yang diperiksa, yaitu:

1. LM selaku Budgeting Head Keuangan PT Sigma Cipta Caraka.

Baca Juga  Peduli Kemanusiaan , Ini Yang Dilakukan Gereja Katolik Karombasan

2. GFK selaku General Manager MA Keuangan PT Sigma Cipta Caraka.

3. ES selaku Asset Keuangan PT Sigma Cipta Caraka.

4. GW selaku Business Unit Head Keuangan PT Sigma Cipta Caraka.

5. BR selaku Direktur Keuangan PT Sigma Cipta Caraka.

Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 – 2018.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 – 2018. (*/JPc)

Baca Juga  Mau Konsultasi Hukum Gratis? Datang dan Temui Jaksa di Mantos

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0