JAKARTA, JP- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung pada Rabu (15/12/2021) melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi dan pada Kamis (16/12/2021) memeriksa 1 saksi.
Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com.
Disebutkan bahwa pemeriksaan para saksi ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.
Dua saksi yang diperiksa pada hari pertama antara lain:
1. CB selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur, diperiksa terkait izin tambang dan ekspor;
2. H selaku Direktur PT. KPN, diperiksa terkait izin tambang dan ekspor;
Sedangkan saksi di hari kedua yang diperiksa adalah Direktur Utama PT. Bara Jaya Utama berinisial H, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (JPc)
COMMENTS