JAKARTA, JP – Tim Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur telah melaksanakan pengamanan eksekusi terhadap Terdakwa Nurkholis, S.IP. bin Ramli, bertempat di Perumahan Lazio Kota Jambi, Rabu (08/03/2023), pukul 19:00 WIB.
Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Dr. Ketut Sumedana kepada jejakpublik.com.
Disebutkan bahwa kegiayan ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 6608 K/PID.SUS/2022 dengan amar putusan pada pokoknya yaitu:
1. Menyatakan Terdakwa Nurkholis, S.IP. bin Ramli telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama
2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan
3. Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan.
Selanjutnya pada hari yang sama pada pukul 20:00 WIB dan bertempat di Perumahan Ratu Mas Talang Bakung, Tim Kejari Tanjung Jabung Timur juga melakukan pengamanan eksekusi terhadap Terdakwa Tengky Ardiansya, SH., MH., berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 314 K/PID.SUS/2023 dengan amar putusan pada pokoknya yaitu:
1. Menyatakan Terdakwa Tengku Ardiansyah, S.H., M.H. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama;
2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 3 tahun dan denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Adapun Nurkholis, 5S.IP. bin Ramli dan Tengku Ardiansyah SH., M.H. merupakan Terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada Tanjung Jabung Timur pada 2019. Kedua orang Terdakwa akan dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi.
Kegiatan pengamanan eksekusi dipimpin oleh Kajari Tanjung Jabung Timur Yenita Sari, SH., MH. bersama dengan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Reynold, SH., MH., dan Tim Tindak Pidana Khusus Kejari Tanjung Jabung Timur. (*/JPc)
COMMENTS