HomeHukum dan Kriminal

Kejati Terima Pelimpahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Govid-19 Pemkab Minut dari Polda Sulut

Kejati Terima Pelimpahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Govid-19 Pemkab Minut dari Polda Sulut

MANADO, JP -Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) telah menerima penyerahan 3 tersangka dan barang bukti (tahap II, red) dari penyidik Polda Sulut, Selasa (24/05/2022).

Demikian rilis dari Kepala Kejati Sulut Edt Birton SH., MH., melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Theodorus Rumampuk, SH., MH., kepada jejakpublik.com.

Disebutkan bahwa ketiga tersangka itu masing-masing berinsial:

1. JNM Alias Nontje (56), warga Desa Laikit Jaga II Kecamatan Dimembe Minut, yang menjabat sebagai Kepalas Dinas Pangan Pemkab Minut Tahun 2020.

2. MMO alias Maxi (51), warga Desa Sawangan, Jaga V Kecamatan Airmadidi, Minut yang menjabat Kasubag Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Minut Tahun 2020.

3. SE Alias Ino (47), warga Lingkungan VI Kelurahan Sukur Kecamatan Airmadidi, Minut yang adalah seorang wiraswasta.

Penyerahan tersangka ini diterima langsung oleh Pingkan Gerungan, SH., MH. selaku Kepala Seksi Penuntutan Kejati Sulut beserta Tim Penuntut Umum lainnya dan para tersangka didampingi oleh Penasihat Hukum masing-masing.

Baca Juga  Tim Tabur Kejagung dan Kejari Manado Amankan Terpidana Arthur Mumu di Jakarta

Pelimpahan para tersangka beserta barang bukti ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dana penanganan dampak ekonomi Covid-19 pada Sekretariat daerah dan dinas Pangan Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2020.

Selanjutnya para tersangka ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung sejak tanggal 24 Mei 2022 sampai 12 Juni 2022 di Rutan Polda Sulut, berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara Yohanes Priyadi SH., MH., Nomor: PRINT – 437/P.1.18.Fd.2/05/2022 tanggal 24 Mei 2022 atas nama tersangka JNM alias NONTJE; Nomor: PRINT – 439/P.1.18.Fd.2/05/2022 tanggal 24 Mei 2022 atas nama tersangka MMO alias MAXI; dan Nomor: PRINT – 441/P.1.18.Fd.2/05/2022 tanggal 24 Mei 2022 atas nama tersangka SE alias INO.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), dan atau Pasal 3 j.o Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi j.o Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Baca Juga  Kejagung Periksa 3 Saksi dalam Kasus Krakatau Steel

Diketahui, pada tahun anggaran 2020 Pemkab Minut telah mengalokasikan anggaran yang bersumber dari APBD terkait penanganan pandemi Covid-19 kepada beberapa OPD yang di dalamnya terdapat Dinas Pangan dan Sekretariat Daerah, dimana anggaran tersebut dikelola oleh tersangka JNM selaku KPA/PPK pada Dinas Pangan dengan anggaran sebesar Rp 62.750.000.000 dan tersangka MMO (masing-masing dalam berkas perkara terpisah/splitsing) selaku KPA pada Sekretariat Daerah Kabupaten Minut dengan anggaran sebesar Rp. 4.987.000.000, sehingga total anggaran pada kedua OPD sebesar Rp 67.737.000.000 dan untuk proses pengadaan dari Kedua OPD tersebut, hanya menggunakan satu perusahaan yang sama bernama CV DEWI dengan Direktur Perusahaan adalah tersangka SE (dalam berkas perkara terpisah/splitsing) dimana perusahaan tersebut hanya di pinjam dengan komitmen fee antara tersangka SE dengan tersangka JNM selanjutnya pencairan dana tersebut di kelola oleh tersangka JNM selaku Kadis Pangan dan tersangka SE selaku direktur CV. Dewi hanya di berikan fee oleh tersangka JNM.

Baca Juga  Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejati Sulut Apel dan Pasang Stiker "Stop Korupsi", Ketua Komisi Kejaksaan Ikut Serta

Bahwa kegiatan pengadaan dan penyaluran bahan pangan dalam penanganan pandemi covid-19 di Kabupaten Minut tidak sesuai dengan Rencana Kebutuhan Barang (RKB) dan nota pesanan sehingga terdapat dugaan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang di lakukan oleh ketiga tersangka dan berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara menyatakan bahwa kegiatan penanganan pandemic covid-19 pada Dinas Pangan dan Setda Pemerintah Kabupaten Minut T.A. 2020 telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 61.021.406.385,22. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0