HomeBeritaBerita Utama

Keluar Masuk Kota Manado Diperketat, Warga Wajib Dilengkapi Sejumlah Dokumen Ini

Keluar Masuk Kota Manado Diperketat, Warga Wajib Dilengkapi Sejumlah Dokumen Ini

MANADO, JP- Mulai Rabu (27/05/2020) esok, warga tidak lagi dengan mudah masuk keluar Kota Manado sebagaimana yang terjadi selama ini.

Peningkatan yang tajam jumlah pasien positif Covid-19 asal Kota Manado membuat Walikota Manado DR Ir GS Vicky Lumentut SH MSi DEA (GSVL) yang juga Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Manado, mengambil langkah tegas membatasi orang keluar masuk wilayah Kota Manado. Ada 8 poin keputusan yang dikeluarkan Walikota GSVL terkait hal ini.

Pertama, di semua pintu masuk ke wilayah Manado dari kabupaten dan kota (Minahasa ,Tomohon, Minahasa Utara) akan dilakukan pembatasan dengan cara pembuatan Pos Jaga.

Baca Juga  Presiden ke Walikota: Jangan Ada Kerumunan dan Perjalanan Jelang Natal dan Tahun Baru

Kedua, setiap orang yang masuk wilayah Manado harus dilengkapi surat keterangan kesehatan (rapid test) dari rumah sakit, dinas kesehatan atau fasilitas kesehetan yang resmi. Juga ijin melakukan perjalanan dari Lurah atau Kepala desa dari kelurahan dan desa tempat tinggal dan menunjukkan KTP atau kartu keluarga.

Ketiga, di pos jaga setiap orang yang masuk akan dites suhu badannya oleh petugas. Yang suhu badannya di atas 38° C akan diantar oleh petugas ke puskesmas atau rumah sakit terdekat. Dan setiap orang wajib memakai masker.. Kalau tidak menggunakan masker tidak diijinkan masuk wilayah Manado.

Baca Juga  Suzuki Carry Tabrak Pohon Kelapa di Jalan Trans Essang - Beo

Keempat, penumpang dalam kendaraan roda 4 ke atas dibatasi maksimal 50 persen dari total seat yang ada. Untuk tujuan jaga jarak.

Kelima, jam masuk.Manado pukul 06.00 – 19.00 WITA.

Keenam, pengecualian dari aturan pembatasan ini adalah: petugas kesehatan..ambulance membawa orang sakit, ambulance membawa jenazah., mobil pemadam kebakaran, mobi pribadi yang membawa orang sakit menuju rumah sakit rujukan petugas Polisi..TNl dan keadaan darurat lainnya..

Ketujuh, petugas pos jaga terdiri dari unsur: kesehatan, perhubungan, Pol. PP..TNl.

Kedelapan, pembatasan ini akan
mulai berlaku Rabu 27 Mei sampai 10 Juni 2020..dan akan dievaluasi kelanjutannya. (JPc)

Baca Juga  Diterjang Angin Kencang, Satu Unit Rumah Rata Tanah

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0