JAKARTA , JP- Pilkada Serentak tahun 2020 ini dimanfaatkan dengan baik tidak hanya oleh kandidat kepala daerah tapi juga oleh pihak ketiga.
Terbukti, data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada 82 persen calon kepala daerah yang memakai jasa pihak ketiga sebagai sponsor dalam pencalonannya.
“Faktanya dalam kajian KPK sebelumnya ada sekitar 82 persen Pilkada itu calon calon kepala daerah 82 persennya didanai oleh sponsor, tidak didanai oleh pribadinya,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers secara daring, Jumat (11/09/2020) sebagaimana dilansir dari media Indonesia.
Hal ini, lanjutnya, akan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan ketika terpilih, karena ada perasaan memiliki hutang budi dengan pihak yang memberikan sponsor.
“Perlu kerjasama dan koordinasi dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), karena PPATK sebagai analis transaksi keuangan memiliki kemampuan untuk mentrace transaksi keuangan yang kemudian memungkinkan sebagai money politic atau politik uang,” katanya.
Menanggapi hal itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyebut data KPK merupakan informasi penting.
“Temuan KPK menjadi informasi penting untuk menjadikan titik rawan pelanggaran besaran sumbangan dana kampanye dan politik uang,” ujar Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Ratna Dewi Pettalolo.
Menurut dia, dalam menjalankan fungsi pengawasan pendanaan Pilkada, Bawaslu bekerja sama dengan KPK hingga PPATK. Bawaslu tidak segan melanjutkan temuan pasangan calon yang melanggar aturan Pilkada dan hukum pidana.
“Kedua lembaga ini tentunya diharapkan akan menjadi sumber informasi dugaan pelanggaran terhadap ketentuan dana kampanye yang bisa ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi pidana dan sanksi administrasi diskualifikasi,” tandasnya. (JPc)
COMMENTS