MANADO, JP- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) telah melaksanakan Restorative Justice (RJ) terhadap 3 kasus pidana uumum (Pidum).
Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada jejakpublik.com, Jumat (12/11/2021).
Disebutian bahwa ketiga kasus itu yakni dua kasus penganiayaan yang dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan, masing-masing atas nama tersangka DTK alias DENI dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sitaro dan atas nama tersangka FA alias Fandi dari Kejari Minahasa serta kasus pengancaman terhadap anak atas nama tersangka FT alias Febrian dengan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dari Kejari Minahasa.

Kajati Sulut A Dita Pratwitaningsih didampingi Aspidum Jeffry P. Maukar, Kajari Sitaro Aditia Aelman Ali, Kajari Minahasa Dicky Octavia, Koordinator pada Kejati Sulut Anthony Nainggolan, Kasi Oharda Kejati Sulut Cherdjariah, serta Kepala Seksi Pidum dan JPU masing-masing melakukan ekspose/gelar perkara secara virtual dengan JAM Pidum Dr. Fadil Zumhana.
Adapun ketiga perkara tersebut dilakukan mekanisme Restorative Justice setelah Kepala Kejati Sulut A Dita Pratwitaningsih SH., MH., didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Jeffry P. Maukar SH., MH., Kepala Kejari Kepulauan Sitaro Aditia Aelman Ali SH., MH, Kepala Kejari Minahasa Dicky Octavia SH., MH., Koordinator pada Kejati Sulut Anthony Nainggolan SH., MH., Kasi Oharda Kejati Sulut Cherdjariah, SH., MH., serta Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan JPU masing-masing melakukan ekspose/gelar perkara secara virtual dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana pada Senin (08/11/2021) dan Kamis (11/11/2021).
Dari ketiga perkara tindak pidana umum yang dilakukan ekspose/gelar perkara tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana memberikan persetujuan untuk dilakukan Restorative Justice dan selanjutnya akan dilakukan penghentian penuntutan oleh Kejaksaan Negeri yang bersangkutan.
Bahwa ketiga kasus tersebut dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutan brdasarkan Restorative Justice dikarenakan telah memenuhi syarat untuk dilakukan Restorative Justice, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yaitu:
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
2. Tindak Pidana yang dilakukan tersangka diancam pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.
3. Telah adanya kesepakatan perdamaian secara lisan dan tulisan didepan penuntut umum dan para saksi.
Pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dilaksanakan dengan menerapkan secara ketat protokol kesehatan dengan memperhatikan 3M. (JPc)
COMMENTS