HomeHukum dan Kriminal

Masuk DPO, Mantan Karyawan PD BPR BKK Pati Kota Ditangkap Tim Tabur Kejagung

Masuk DPO, Mantan Karyawan PD BPR BKK Pati Kota Ditangkap Tim Tabur Kejagung

FOTO: Terpidana Agus Apriliana saat diamankan Tim Tabur Kejagung.

JAKARTA, JP – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Terpidana Agus Apriliana S.H., (56) warga Desa Kutoharjo RT.05/VI, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah, bertempat di Jalan H. Mentul, Jatiasih, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Kamis (09/02/2023) sekitar pukul 22:45 WIB.

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Dr. Ketut Sumedana kepada jejakpublik.com, Jumat (10/02/2023).

Disebutkan bahwa terpidana yang adalah mantan Karyawan PD BPR BKK Pati Kota merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati.

Terpidana diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam DPO.

Baca Juga  JPU Limpahkan Berkas Perkara Terdakwa Teddy Tjokrosaputro ke PN Tipikor

Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dititipkan sementara sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Pati guna proses eksekusi.

Diketahui, Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dalam kasus penyimpangan dana angsuran dan kredit dompleng di kantor PD BPR BKK Gembong dan PD BPR BKK Pati Kota Cabang Dukuhseti antara tahun 2005 – 2010 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp393 juta.

Baca Juga  Tiba di Manado, Jokowi Langsung Tinjau Bandara Sam Ratulangi

Atas perbuatannya, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang Nomor: 82/Pid.Sus/2014PN.TIPIKOR.Smg tanggal 02 Desember 2014, Terpidana dinyatakan telah dipanggil secara sah, akan tetapi tidak hadir di persidangan dan perkara Terpidana diperiksa dan diputus secara in absentia (di luar hadirnya Terpidana).

Bahwa Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan primair dan menjatuhkan pidana terhadap Terpidana dengan pidana penjara selama 6 tahun, pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Juga menghukum Terpidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp109.674.100, dan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan sesudah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Baca Juga  JAM-Pidum Setujui 4 Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (*/JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0