HomeHukum dan Kriminal

Masukan Bukti Tambahan dan Ungkap Fakta, Sofyan Yakin Jurgen Paat Tidak Bersalah

Masukan Bukti Tambahan dan Ungkap Fakta, Sofyan Yakin Jurgen Paat Tidak Bersalah

BANDUNG, JP- Sidang lanjutan gugatan terhadap Rektor IPDN Jatinangor oleh Jurgen Ernst Paat, Madya Praja asal Sulawesi Utara yang diberhentikan, kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Provinsi Jawa Barat, Kamis (27/05/2021).

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim PTUN Bandung, ketua Majelis Hakim Dr. Novy Dewi Cahyati S.Si., SH., MH. Bersama dua anggota Majelis yakni Faizal Zadi SH. MH., dan Hari Sunaryo, SH. didampingi Panitera Satya Nugraha SH., merupakan sidang terakhir dengan agenda pembuktian ini

Sebagai kuasa hukum Jurgen Paat, Sofyan Jimmy Yosadi SH., memasukkan bukti tambahan berupa surat dan bukti foto serta bukti elektronik berupa pengakuan salah seorang Praja IPDN Jatinangor, untuk menguatkan gugatan serta bukti surat pernyataan dari Jurgen Paat sebagai penggugat berkaitan dengan kesaksian salah satu Praja yang menjadi korban yakni IAK dengan tujuan agar Majelis Hakim mendapatkan informasi berimbang.

“Selain itu juga bukti foto yang menunjukkan persahabatan yang sangat akrab antara Jurgen Paat dengan Praja IAK pasca kejadian serta bukti elektronik yang diperdengarkan di sidang pengadilan, oleh Praja IPDN Jatinangor inisial SP yang menerangkan soal proses pemeriksaan hingga dikenakan hukuman kepada beberapa Praja, termasuk kesaksiannya bahwa Jurgen Ernst Paat diperiksa paling terakhir dibuatkan BAP dan selesai itu langsung dibawa ke halaman Kampus dan diadakan upacara pemberhentian pada saat itu juga,” ujarnya.

Dijelaskan Sofyan, berdasarkan fakta-fakta persidangan dari beberapa kali sidang dengan agenda pembuktian, sangat jelas mendukung gugatan pihaknya mewakili Madya Praja Jurgen Ernst Paat kepada Rektor IPDN Jatinangor.

Baca Juga  Jaksa Agung Membuka Rapat Kerja Kejaksaan RI

Ia menyebut, substansinya ada dua hal. Pertama, dari kesaksian para saksi-saksi pihak Penggugat serta Tergugat dan bukti surat serta bukti elektronik sangat jelas bahwa Jurgen Paat tidak melakukan kekerasan fisik terhadap Praja adik tingkatnya.

“Yang melakukan kekerasan fisik adalah Praja lain inisial JK. Jurgen Ernst Paat tidak memukul. Kesaksian Praja IAK mengatakan Jurgen Ernst Paat mendorongnya. Hal ini sesuai dengan isi gugatan bahwa Jurgen mendorongnya dengan telapak bagian belakang tangan sambil tertawa dengan maksud agar Praja JK tidak melanjutkan aksinya,” jelasnya.

“Juga Dokter IPDN Jatinangor yang dihadirkan dalam sidang oleh Kuasa hukum IPDN Jatinangor mengatakan bahwa sebelum diperiksa kepada korban Praja IAK, terlebih dahulu diadakan wawancara dan Praja IAK mengatakan dia mengeluh dadanya sakit akibat pukulan Praja JK. Soal adanya memar di bagian ulu hati tidak disebutkan dan tidak ada kaitannya dengan Jurgen Paat,” tambahnya.

Sofyan Jimmy Yosadi SH., selaku Kuasa Hukum Penggugat Madya Praja Jurgen Ernst Paat saat berada di PTUN Bandung.

Kedua, lanjut Sofyan, fakta-fakta persidangan dan bukti berbagai dokumen dari Pihak Penggugat dan Tergugat menunjukkan bahwa proses pemberhentian Jurgen Ernst Paat jelas merupakan perbuatan melawan hukum, cacat hukum, maladministrasi dan “abuse of power” kesewenang-wenangan dan arogansi.

“Proses pemberhentian Jurgen Ernst Paat jelas melanggar hukum sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 63 tahun 2015 tentang Pedoman Tata Kehidupan Praja. Prosedur pemeriksaan hingga proses pemberhentian tidak sesuai dengan apa yang diatur dalam Permen tersebut,” tambahnya.

Baca Juga  Hadiri HUT Persatuan Jaksa Indonesia, Begini Arahan Jaksa Agung

Menurut Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat PERADI Pergerakan ini, dari bukti dokumen pihak tergugat Rektor IPDN Jatinangor menunjukkan berita acara rapat pada tanggal 19 November 2020, yang kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya surat Rektor IPDN Jatinangor yang memberhentikan Jurgen Paat terdapat fakta bahwa Jurgen Paat sudah diberhentikan sebelum dia diperiksa, sebelum dibuatkan dan ditandatangani BAP.

“Proses rapat pimpinan IPDN Jatinangor untuk pemberhentian Jurgen Ernst Paat dilakukan sore hari dan Jurgen Ernst Paat baru diperiksa pada malam hari. Padahal, menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 63 tahun 2015 tentang Pedoman Tata Kehidupan Praja, proses yang sebenarnya adalah setelah selesai diperiksa para Praja yang dianggap melakukan kekerasan dan ditanda tangani BAP kemudian akan masuk pada tahapan-tahapan yang panjang yakni rapat-rapat serta klarifikasi dan lain-lain,” katanya.

Pada akhir persidangan, Sofyan berterima kasih kepada Majelis Hakim serta Panitera dan kuasa hukum Tergugat Rektor IPDN Jatinangor. Menururnya, Dinamika dalam persidangan adalah hal biasa dan selayaknya tidak menjadikan hal tersebut sebagai persoalan yang bisa membuat kedua belah pihak terputus jalinan silaturahmi.

“Saat inipun saya menjadi kuasa hukum salah satu pejabat di IPDN Tampusu Sulut. Saya meminta maaf kepada Majelis Hakim dan kuasa hukum tergugat apabila ada hal-hal yang kurang berkenan selama persidangan. Saya mewakili Jurgen Ernst Paat dan keluarganya, menyatakan sangat mendukung kedisiplinan dan menjaga integritas lembaga Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, tidak boleh lagi ada kekerasan dalam dunia pendidikan terlebih khusus IPDN Jatinangor,” tukasnya.

Baca Juga  2 Saksi dalam Kasus Taspen Dikuliti Penyidik Kejagung

Namun, Sofyan berharap ketika melihat fakta-fakta dalam persidangan bahwa tidak ada bukti kuat yang menyatakan kliennya melakukan kekerasan, kiranya hal ini bisa menjadi pertimbangan Majelis Hakim.

“Dan apabila dengan perkenan Tuhan Yang Maha Kuasa, putusan Majelis Hakim menerima gugatan kami selalu penggugat maka kami memintakan kepada Rektor IPDN Jatinagor dan jajarannya untuk menerima kembali Jurgen Ernst Paat untuk melanjutkan pendidikan di IPDN Jatinangor,” pintanya.

Sofyan memohon kliennya Jurgen Paat dididik dengan baik dan dibina lebih baik karena dia orang baik dan termasuk Praja yang berprestasi yang menjadi aset daerah kami Provinsi Sulut.

“Saya menyatakan peristiwa ini harus dilihat dari berbagai perspektif yang utuh dan sebagaimana adagium hukum ‘Lebih baik melepaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah’. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa memberkati kita semua, dengan kesehatan dan kesuksesan baik kepada Majelis Hakim, Panitera, para kuasa hukum dan Klien kami Jurgen Ernst Paat dan keluarganya yang sedang bergumul dalam peristiwa ini,” tandasnya.

Sidang berikutnya agenda kesimpulan para pihak yang akan dilaksanakan pada Hari Kamis tanggal 3 Juli 2021 melalui E-Court tanpa kehadiran para pihak baik Penggugat maupun Tergugat dan sidang putusan akan dilaksanakan pada hari Kamis (17/06/2021) mendatang. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0