HomeBeritaBerita Utama

Mendagri Ungkap Ada Walikota Tak Dukung Dana Kelurahan

Mendagri Ungkap Ada Walikota Tak Dukung Dana Kelurahan

SEMARANG, JP- Pernyataan menarik dan mengejutkan dilontarkan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo saat membuka Rapat Kerja Nasional XIV tahun 2019 Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) di Semarang.

Saat membahas soal Dana Kelurahan, Mendagri mengungkapkan masih ada Walikota yang tidak mendukung Dana Kelurahan.

“Kita masih menemukan beberapa kendala di lapangan terkait perhatian kepala daerah (Walikota, red) dan dukungan untuk mengalokasikan dana Kelurahan sesuai regulasinya. Selain itu, keterbatasan personel atau ASN dalam mengelola juga menjadi salah satu kendala,” ungkapnya.

Atas masalah ini, Mendagri memberikan solusinya. Pertama, Kemendagri telah menginstruksikan kepada Pemda melalui SE Mendagri Nomor 146/2694/SJ tentang petunjuk pelaksanaan Permendagri Nomor 30 Tahun 2018.

Baca Juga  Temui Pengurus DPP Golkar, Joseph Pati: CEP Segera Diganti, Tapi Sudah Diusulkan Jadi Dubes Filipina

Kedua, Pemerintah mewajibkan pelaksanaan dan pemenuhan pendanaan Kelurahan tahun anggaran 2019 melalui pengaturan pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2020.

Ketiga, Pemerintah Pusat mengharapkan Pemerintah Daerah (BKD) untuk melakukan pemetaan dan penataan Pegawai Negeri Sipil pada perangkat daerah kabupaten/kota agar dapat ditempatkan di kelurahan untuk mendukung pelaksanaan pendanaan Kelurahan.

“Dukungan Pemerintah untuk penyelenggaraan Pemerintahan di kelurahan adalah adanya alokasi pendanaan yang dikucurkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),” jelasnya..

Menurut Mendagri, berdasarkan Alokasi Pagu Anggaran 2019 dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan sebesar 3 (tiga) trilliun rupiah yang dialokasikan untuk 8.212 kelurahan pada 410 Kabupaten/Kota dihitung berdasarkan 3 (tiga) kategori kinerja pelayanan dasar publik, yaitu kategori baik, perlu ditingkatkan, dan sangat perlu ditingkatkan.

Baca Juga  Hadiri SMST GMIM, Lomban Puji Olly

“Alokasi dana yang besar itu bertujuan untuk mempercepat peningkatanan kesejahteraan masyarakat, mengurangi angka kemiskinan, serta memperkecil kesenjangan pendapatan di masyarakat yang dimaksudkan untuk pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan,” paparnya.

Karena itu, Mendagri meminta kepala daerah melakukan pembinaan dan pengawasan untuk penyelenggaraan kegiatan di kelurahan.

“Bentuk pembinaan bisa dilakukan melalui fasilitas, konsultasi, Diklat. Pengawasan juga perlu dilakukan dengan cara monitoring, evaluasi maupun pemeriksaan,” tandasnya. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0