HomeBeritaBerita Utama

Pagi Ini Satu Gereja di Manado Bakal Dieksekusi Pengadilan, LMI Siap Hadang

Pagi Ini Satu Gereja di Manado Bakal Dieksekusi Pengadilan, LMI Siap Hadang

MANADO, JP- Kehidupan beragama di kota Manado Provinsi Sulawesi Utara terusik dengan kabar rencana eksekusi gereja.

Informasi yang beredar di akun facebook Fransisca Chika Lembong, mengungkapkan Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Anugerah Kelurahan Malalayang Satu Timur Lingkungan VI Kecamatan Malalayang kota Manado, kompleks Air Panas Jalan Kayu Bulan akan dieksekusi Pengadilan Negeri Manado, Kamis (07/06/2019) pagi pukul 09.00 Witta.

Dalam akun facebooknya, Fransisca Chika Lembong meminta keadilan. Ia memohon pertolongan kepada Gubernur Sulut, Walikota Manado, TNI Polri, Masyarakat Sulut, Ormas Minahasa, LSM Tou Minahasa untuk mendengarkan jeritan jemaat GPdI Anugerah Malalayang 1 Timur.

Fransisca Chika Lembong mengaku pihaknya memiliki surat lengkap dan gereja mereka sudah berdiri lebih dari 10 tahun dengan bangunan permanen. Namun tiba-tiba mereka mendapat surat Gereja mereka mau dieksekusi.

Baca Juga  Hadiri SMST GMIM, Lomban Puji Olly

Tulisan Fransisca Chika Lembong ini mendapat tanggapan dari dua organisasi masyarakat, Laskar Manguni Indonesia (LMI).

Tonaas Wangko LMI Pdt Hanny Pantouw STh menginstruksikan pengurus dan anggota mereka untuk turun ke lokasi untuk menolak rencana eksekusi dari Pengadilan Negeri Manado terhadap bangunan Gereja tersebut.

“Kepada seluruh pengurus dan anggota LMI kota berkumpul di markas dan sama-sama ke lokasi di mana akan dilakukan eksekusi. Saya akan hadir di sana,” tulis Pdt Hanny di akun facebook Refly Julians Mawikere.

Di Facebook tersebut juga tertera foto surat dari PN Manado yang ditandatangani Panitera Enda Annatje Maukar SH MH atas nama Ketua PN Manado. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Kamis tanggal 8 Agustus 2019 pukul 09.00 Wita sampai selesai akan berlangsung eksekusi di Kelurahan Malalayang Satu Timur Lingkungan VI Kecamatan Malayang kota Manado.

Baca Juga  Kejagung Periksa 2 Saksi dalam Kasus ÀSABRI

Juga di facebook tersebut tertera foto bangunan Gereja GPdI Anugerah Malalayang Satu Timur, serta foto kuitansi pembayaran. Di mana dalam kuitansi itu tertera tulisan pembayaran sebidang tanah di Aer Panas Kelurahan Malalayang Satu Timur Kecamatan Malalayang kota Manado seluas: panjang 20 mete dan lebar 15 meter Luas 300 m2 senilai Rp 44 juta dari ibu Solyne Anestanya dan ditandatangani Decky Boseke selaku penerima tertanggal 23 November 2012.

Berikut ini tulisan di akun facebook Fransisca Chika Lembong:

“KAMI MINTA KEADILAN”
GEREJA KAMI MAU DI BONGKAR..

Baca Juga  Jabat Ketua Gerindra Sulut, Suawah:Tugas Pertama Saya Adalah Mendaftarkan OD-SK

((GPDI ANUGERAH MALALAYANG 1 TIMUR ,KOMPLEKS AIR PANAS JALAN KAYU BULAN ))

KAMI MINTA TOLONG KEPADA PEMERINTA SULUT (GUBERNUR ,WALIKOTA , TNI POLRI , MASYARAKAT SULUT,, ORMAS MINAHASA , LSM TOU MINAHASA..)

KAMI PUNYA SURAT LENGKAP,,
GEREJA KAMI SUDAH KURANG LEBIH 10 TAHUN DENGAN BANGUNAN GEREJA PERMANEN..
TAPI TIBA2 KAMI DAPAT SURAT GEREJA KAMI MAU DI EKSEKUSI ,,

APAKAH GEREJA DI MINAHASA BISA DI BONGKAR???
(EKSEKUSI BESOK 08 AGUSTUS 2019
JAM 9 PAGI )
JERITAN KAMI JEMAAT GPDI ANUGERAH MALALAYANG 1 TIMUR😭😭😭😭😭😭😭😭

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0