HomePemerintahan

Pemprov Sulut Hadapi Puluhan Gugatan, Didominasi Sengketa Tanah

Pemprov Sulut Hadapi Puluhan Gugatan, Didominasi Sengketa Tanah

MANADO, JP- Hingga tahun 2021 Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) harus menghadapi puluhan objek gugatan, yang tersebar di sejumlah institusi hukum atau lembaga peradilan, yakni Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT), Mahkamah Agung (MA), Kasasi, Peninjauan Kembali hingga Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

Demikian disampaikan Kepala Biro Hukum Setdaprov Sulut Dr Flora Krisen SH., MH., kepada wartawan, Senin (24/5/2021).

“Ada puluhan objek gugatan yang tengah berproses di pengadilan. Setiap masalah yang dihadapi, Pemprov Sulut berupaya untuk menyelesaikannya lewat jalur hukum,” ujarnya merinci nominal gugatan yang dilayangkan ke pemerintah.

Baca Juga  Diresmikan Jokowi, Wagub Sulut Sebut "Tol Langit" Menyatukan NKRI

Dikatakan Krisen, gugatan yang dilayangkan ke pemerintah, setiap tahunnya mengalami pertambahan.

“Dari puluhan objek gugatan lebih didominasi oleh masalah sengketa tanah. Di mana tanah negara, kerap menjadi objek gugatan. Terutama yang berkaitan dengan penerbitan sertifikat dan putusan penguasaan tanah,” jelasnya.

Krisen menegaakan, aset milik Pemprov Sulut tersebut harus diperjuangkan.

“Sebagai lawyer Pemprov Sulut, tentunya kami Biro Hukum sebagai lawyer untuk menyelamatkan dan mengamankan aset negara, seperti tanah di Kayuwatu, tepatnya di lokasi pameran yang masih berlanjut. Masalah tanah ini, dalam penguasaan, tetapi belum ada sertifikat. Juga lahan irigasi, yang melibatkan Balai Sungai sebagai tergugat,” bebernya.

Baca Juga  Gubernur Olly Hadiri Rapat Paripurna Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden, Begini Kata Jokowi

Khusus masalah tanah di Kayuwatu, lanjut Krisen, dari tahun lalu telah diajukan sampai di Pengadilan Tinggi tidak diterima, lanjut kasasi dan kemudian dibuat gugatan baru.

“Akan sedikit terbantu, apabila lahan yang disengketakan memiliki sertifikat. Untuk itu, penting sekali menginventarisir aset tanah, sebagai bukti kepemilikan tanah,” tandasnya. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0