HomePolitik

Ucapkan Alhamdulillah Saat Bebas, Ini Rencana Aditya Didi Moha

Ucapkan Alhamdulillah Saat Bebas, Ini Rencana Aditya Didi Moha

BANDUNG, JP- Kabar terbaru datang dari mantan Anggota Komisi XI DPR RI Aditya Didi Moha (ADM). Terpidana kasus suap ini telah bebas dari penjara, Kamis (07/10/2021), setelah menjalani proses hukum di LP Sukamiskin Bandung selama 4 tahun.

Kabar bebasnya politisi Partai Golkar Sulut itu disambut gembira banyak kalangan. Pasalnya, mereka umumnya bersimpatik atas langkah dari putra tercinta mantan Bupati Bolmong Marlina Moha Siahaan yang berupaya menyelematkan ibunya dari jeratan hukum meski dirinya yang terjerat.

Sementara itu ADM ini tak henti-hentinya bersujud syukur atas kebebasannya tersebut.

Baca Juga  Kans Maju Pilkada Sulut, Duet E2L-Benny Mokalu Ancaman Serius Terhadap Calon PDIP dan Parpol KIM

“Alhamdullillah,” ujarnya.

Menurut politisi asal Bolmong ini, kebebasannya dari penjara atas izin dan perkenan Allah SWT.

“Saya hari ini bebas berkumpul lagi dengan keluarga, kerabat serta sahabat,” katanya.

Aditya Didi Moha berkumpul bersama keluarga usai keluar dari penjara.


Diakui ADM dirinya jauh lebih baik karena telah ditempah melalui proses hidup yang luar biasa selama mendekam di LP Sukamiskin.

ADM mengaku Allah SWT menguji hambanya untuk lebih baik, lebih taat dan lebih istiqomah di jalanNya.

“Insyaallah doakan untuk kita semua bisa tetap terjaga didalamnya. Harapannya ke depan hidup akan lebih baik dan berarti,” ucapnya.

Baca Juga  Beredar Nama 5 Pjs Bupati dan Walikota untuk Daerah Pilkada di Sulut

Lalu apa rencana ADM ke depan? Apa akan kembali terjun di dunia politik?

“Belum ada rencana apapun ke depan, termasuk ke dunia politik. Mau fokus dengan keluarga dan bersilaturahmi bersama keluarga handai taulan, kerabat serta sahabat,” tandasnya.

Diketahui, ADM terbukti memberikan suap senilai total 110.000 dollar Singapura dan menjanjikan 10.000 dollar Singapura kepada Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Sudiwardono mengeluarkan perintah tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa MMS, ibu kandung ADM.

ADM ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 6 Oktober 2017 lalu di sebuah hotel di Jakarta. (JPc)

Baca Juga  Angouw cs Resmi Dilantik, Wagub Sulut: Jangan Jadi Eksekutif dan Yudikatif

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0