HomeMinahasa Raya

Nelayan Danau Tondano Resah Hadapi Pukat Harimau, ADRIE KAMASI: Pemerintah Harus Tegas!

Nelayan Danau Tondano Resah Hadapi Pukat Harimau, ADRIE KAMASI: Pemerintah Harus Tegas!

MINAHASA, JP- Para nelayan tradisional di seputaran Danau Tondano kembali resah akibat penggunaan alat penangkap ikan pukat harimau atau trawl oleh nelayan modern.

Pasalnya, meskipun sebelumnya mereka sudah menyampaikan protes kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa, namun aktivitas penangkapan ikan menggunakan pukat harimau tetap saja terjadi.

Ketika dimintai tanggapan oleh jejakpublik.com, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Minahasa Adrie Kamasi SH., MH., mengatakan penangkapan ikan menggunakan pukat harimau jelas merugikan para nelayan kecil.

“Apalagi sepengetahuan saya persoalan ini sudah pernah dikeluhkan para nelayan ke Pemkab Minahasa. Tapi faktanya aktivitas penangkapan ikan menggunakan pukat harimau masih terus berlangsung di Danau Tondano,” ujarnya.

Baca Juga  Dukung Forum AIS, Bupati Minut: Berdampak Positif untuk Pariwisata

Politisi yang akrab disapa AK ini mendesak Pemerintah Kabupaten Minahasa untuk segera mengambil sikap tegas.

“Pemerintah harus segera merespon cepat dan mengambil tindakan tegas terhadap para nelayan pengguna pukat harimau. Jangan sampai Pemerintah diam, karena yang rugi adalah nelayan kecil yang menggantungkan hidup mereka pada hasil tangkapan di Danau Tondano tersebut,” tegasnya.

Menurut AK, selain merugikan nelayan kecil, pukat harimau dan perangkat sejenisnya berdampak negatif terhadap lingkungan serta kelestarian ikan endemik asal Danau Tondano yaitu ikan nike.

“Tentu kelestarian Danau Tondano terganggu bahkan terancam punah dengan adanya aktivitas tangkap ikan menggunakan pukat harimau tersebut. Semua ikan besar hingga kecil seperti nike terjebak jika memakai soma besar dan lama kelamaan akan punah. Padahal selama ini ikan nike sudah jadi ciri khas Tondano,” paparnya.

Baca Juga  PILKADA MINAHASA: Cabup PDIP, R3D Atau Rio Dondokambey?

Belum lagi, lanjut lanjut politisi yang dikenal sangat peduli dan merakyat ini, sesuai Kepres No. 39 Tahun 1980, pukat harimau dilarang dioperasikan karena dapat merusak ekosistem laut seperti terumbu karang.

“Jangan hanya memberikan himbauan atau teguran. Instansi terkait di Pemkab Minahasa harusnya rutin melakukan patroli dan memberikan sanksi keras kepada nelayan yang masih menggunakan pukat harimau dalam menangkap ikan,” pintanya. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0