HomeBerita

2 Saksi Diperiksa dalam Sidang Perkara Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya

2 Saksi Diperiksa dalam Sidang Perkara Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya

JAKARTA, JP – Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/04/2023) telah dilaksanakan persidangan atas nama Terdakwa Korporasi PT Intisumber Bajasakti, Terdakwa Korporasi PT Bangun Era Sejahtera Angun, dan Terdakwa Korporasi PT Perwira Adhitama Sejati dengan agenda pemeriksaan saksi, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016-20211, Senin (11/04/2023).

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Dr. Ketut Sumedana kepada jejakpublik.com.

Disebutkan bahwa saksi yang diperiksa pada pokoknya menerangkan:

Baca Juga  Beredar Telegram Kapolri Larang 6 Ormas Islam Termasuk FPI Beraktivitas

1. Iwan Ridwan selaku Manager Material Management pada PT. Pertamina Gas

• Bahwa PT Pertamina Gas tidak pernah bekerjasama dengan Terdakwa Korporasi PT Intisumber Bajasakti, Terdakwa Korporasi PT Bangun Era Sejahtera Angun, dan Terdakwa Korporasi PT Perwira Adhitama Sejati untuk pekerjaan dengan kontrak No. 026/KK/PIPA-GTM/XI/2016-SO tanggal 14 November 2016 tentang Pembangunan Pipa Gas Bumi Muara Karang-Bekasi dan Gresem-Semarang.

• Bahwa PT Pertamina Gas tidak pernah bekerjasama dengan Terdakwa Korporasi PT Intisumber Bajasakti, Terdakwa Korporasi PT Bangun Era Sejahtera Angun, dan Terdakwa Korporasi PT Perwira Adhitama Sejati untuk pengadaan pipa besi baja untuk pekerjaan yang dilakukan oleh PT Pertamina Gas.

Baca Juga  Jaksa Agung Buka Rakernas Kejaksaan RI, Begini Arahannya

2. Yan Utara selaku Direktur PT Meraseti Logistik

• Membenarkan untuk pengurusan jasa kepabeanan Terdakwa Korporasi PT Intisumber Bajasakti, Terdakwa Korporasi PT Bangun Era Sejahtera Angun, dan Terdakwa Korporasi PT Perwira Adhitama Sejati sejak 2016-2020 menggunakan PT Meraseti Logistik dan diberikan kuasa kepada PT Meraseti Logistik untuk pengurusan kegiatan impor.

• Membenarkan untuk pembuatan dokumen impor PT Meraseti Logistik menggunakan surat penjelasan (sujel) dari 2016 dan 2017.

• Membenarkan adanya dibayarkan inklaring dari Terdakwa Korporasi PT Intisumber Bajasakti, Terdakwa Korporasi PT Bangun Era Sejahtera Angun, dan Terdakwa Korporasi PT Perwira Adhitama Sejati kepada PT Meraseti Logistik sebagaimana yang telah disepakati dengan Terdakwa Budi Hartono Linardi.

Baca Juga  Temui Warga Sangihe, Gubernur Olly Imbau Warga Tidak Terprovokasi

Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Senin 08 Mei 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. (*/JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0