JAKARTA, JP- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, telah melakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II, red) atas 6 berkas perkara tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Keuangan dan Usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Tahun 2016-2019 kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara bertempat di Kantor Kejari Jakarta Utara, Rabu (16/02/2022).
Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com.
Disebutkan bahwa 6 berkas perkara tersangka, masing-masing berinisial IG selaku pihak swasta, LS selaku Direktur PT. Kemilau Bintang Timur;, NMB selaku Direktur PT. Prima Pangan Madani, RU selaku Direktur Utama PT Global Prima Santosa;, SJ selaku Mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia Periode 2016 – 2017 dan WP selaku Karyawan BUMN/Mantan Vice President Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan Perum Perindo;
Ke-6 tersangka ini ditahan selama 20 hari di beberapa tempat berbeda. Tersangka IG, RU, dan WP ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan tersangka LS, NMB, dan SJ ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.
Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.
Setelah serah terima ini, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan keenam berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Acara tersebut dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (JPc)
COMMENTS