JAKARTA, JP- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019, Kamis (06/01/2022).
Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com.
Disebutkan bahwa saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
1. AS selaku Mantan Direktur Pelaksana IV Periode Tahun 2014 – 2018 pada LPEI, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan pada LPEI;
2. FS selaku Kepala Divisi Pembiayaan UKM sejak April 2015 – 8 Januari 2018, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan pada LPEI;
3. JAS selaku Mantan Kepala Kantor Wilayah II LPEI Surakarta periode 2016, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan pada LPEI;
4. JD selaku Direktur PT. Mount Dream Indonesia, diperiksa terkait penerimaan fasilitas pembiayaan pada LPEI;
5. S selaku Direktur PT. MWI, PT. JMI, dan PT. BWI, diperiksa terkait penerimaan fasilitas pembiayaan pada LPEI;
6. ML selaku Kepala Departemen Hukum Bisnis II LPEI, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan pada LPEI;
7. NH selaku Kepala Departemen Hukum Bisnis II LPEI, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan pada LPEI;
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI.
Dari 7 orang saksi yang diperiksa, saksi
AS, FS, JAS, JD dan S ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI Tahun 2013-2019.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (JPc)
COMMENTS