HomeHukum dan Kriminal

Dipimpin Kasi Penkum Kejati Sulut, Jaksa Masuk Sekolah di SMAN 1 Airmadidi

Dipimpin Kasi Penkum Kejati Sulut, Jaksa Masuk Sekolah di SMAN 1 Airmadidi

FOTO: Kasi Penkum Theodorus Rumampuk dan Kasi Teknologi Informasi dan Produksi Sarana Intelijen Advani Fahmi Ismail menjadi pembicara di kegiatan Jaksa Masuk Sekolah di SMAN 1 Airmadidi.

MINUT, JP – Dalam rangka Peningkatan Kesadaran hukum di masyarakat, maka Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) melaksanakan kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 1 Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara, Selasa (11/10/2022).

Dalam kesempatan ini Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Theodorus Rumampuk, SH., MH., dan Kasi Teknologi Informasi dan Produksi Sarana Intelijen Advani Fahmi Ismail SH., menjadi narasumber dalam kegiatan ini mewakili Kepala Kejati Sulut Edy Birton, SH.MH dan Asisten Intelijen Marthen Tandi, SH., MH.,

Mengawali kegiatan tersebut, Kepala SMA Negeri 1 Airmadidi Cherly Matheus, SPd, MPd., mengucapkan selamat datang kepada Tim Penyuluh Hukum Kejati Sulut yang telah memilih SMA Negeri 1 Airmadidi sebagai sekolah tempat dilaksanakannya kegiatan Jaksa Masuk Sekolah ini.

“Tentunya sebagai Kepala Sekolah sangat berterima Kasih kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sulut dan berharap agar para siswa dapat memperhatikan dan mendengar materi hukum yang akan disampaikan oleh bapak-bapak Jaksa, sehingga para siswa siswi tidak akan melakukan hal yang melanggar hukum karena sudah memahami aturan hukum yang akan disampaikan oleh bapak jaksa sebagai narasumber dalam kegiatan ini,” ujarnya.

Sementara itu peran Kejaksaan RI dalam Penegakan Hukum di Indonesia menjadi topik pembahasan dalam materi penyuluhan dan penerangan hukum JMS. Di awal paparannya, Kasi Penkum Theodorus Rumampuk SH., MH., menjelaskan tentang Pengertian dan ciri-ciri dari Negara Hukum sebagaimana pendapat Ahli Hukum A.V. Dicey dimana dijelaskan bahwa Negara Hukum memiliki ciri-ciri antara lain :

Baca Juga  Kapuspenkum: Waspadai Corruptor Fight Back dengan Melemahkan Kewenangan Aparat Penegak Hukum

1. Supremacy Of Law; artinya tidak boleh ada kesewenang-wenangan sehingga seseorang hanya dapat dihukum jika melanggar aturan.

2. Equality Before The Law; adanya kedudukan yang sama didepan hukum.

3. Terjaminya Human Rihgts.

Jaksa Masuk Sekolah di SMAN 1 Airmadidi.


Lebih lanjut ditegaskannya bahwa negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Dasar 1945. Hal tersebut mengartikan bahwa segala tatanan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara diatur menurut hukum yang berlaku.

Kejaksaan RI adalah lembaga Pemerintah yang diberikan tugas untuk melaksanakan penuntutan dan tugas-tugas lain berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

Di samping itu sebagai penegak hukum, Kejaksaan mempunyai fungsi melakukan tugas pencegahan terjadinya tindak pidana maupun penindakan terhadap pelaku tindak pidana. Tugas pencegahan termasuk apa yang sedang kami lakukan saat ini yaitu memberikan pemahaman tentang hukum kepada para siswa siswi di Sekolah ini, agar supaya para siswa siswi mengetahui apa itu hukum dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Selanjutnya Rumampuk menjelaskan tentang faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, materi tentang Narkotika dan Psikotropika, Undang-undang Drt. Nomor 12 Tahun 1951, Undang-undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan tentang protokol kesehatan pencegahan Covid-19, dan materi tentang tindakan yang melanggar hukum yang sering terjadi di dalam masyarakat, di mana tindakan tersebut ancaman hukumannya diatur dalam KUHPidana seperti tindak pidana pencurian, penganiayaan, pengeroyokan, pembunuhan dan lain sebagainya.

Baca Juga  Libatkan Dua Oknum PNS, Legislator PDIP Ini Diduga Danai Pembelian Narkoba

Lebih lanjut juga diingatkan kepada para siswa agar senantiasa mematuhi tata tertib serta aturan yang berlaku di SMA Negeri 1 Airmadidi berupa contoh konkrit yang disampaikan yaitu kedisiplinan para siswa untuk tepat waktu masuk dan pulang sekolah dan jangan sering bolos dari jam pelajaran yang sudah ditentukan oleh bapak/ibu guru di sekolah, dengan terbiasa mentaati aturan di sekolah maka adik-adik sekalian akan terbiasa juga taat dan patuh terhadap aturan hukum di negara kita.

“Sebagai siswa harus mampu memberikan contoh yang terbaik dalam bersosialisasi dimasyarakat. Jadilah generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa yang berakhlak baik dan berbudi pekerti yang luhur,” ujarnya.

Setelah menjelaskan tentang materi tersebut, Rumampuk dan Fahmi menyerukan kepada siswa-siswi untuk stop terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat-obat keras lainnya serta jangan mengkonsumsi minuman beralkohol yang dapat mengakibatkan tindakan kriminalitas.

Demikian pula halnya diingatkan kepada para siswa-siswi untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan jangan cepat mengupload suatu informasi yang belum pasti kebenarannya seperti berita hoax dan ujaran kebencian, gunakanlah media sosial untuk kepentingan pembelajaran dan kegiatan yang bersifat positif.

Baca Juga  Kajatii Sulut Tutup Karate Gojukai Oprn Tournament Kajati Cup III, Kontingen Kejari Manado Juara Umum

Tak lupa juga keduanya mengiingatkan, agar siswa siswi taat pada peraturan lalu lintas, jangan berlalu lintas.

“Apabila belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) baik menggunakan kendaraan roda dua atau roda empat. Patuhi dan taati peraturan yang diberikan oleh pihak Sekolah. Apabila terjadi masalah di sekolah segera melaporkan kepada guru di sekolah untuk diselesaikan secara baik dan jangan langsung bertindak main hakim sendiri,” kata keduanya.

Rumampuk dan Fahmi mengharapkan dengan adanya kegiatan ini para siswa-siswi dapat mengetahui apa itu hukum, sehingga jika siswa-siswi kenal apa itu hukum, niscaya akan terhindar dari hukuman, “Kenali hukum, jauhi hukuman”,

“Jika adik-adik sudah taat pada aturan disekolah niscaya akan patuh pada aturan hukum yang berlaku di negara kita sehingga kesadaran hukum di masyarakat dapat tercapai, dan dengan demikian maka tujuan hukum untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum dalam setiap pergaulan antar sesama manusia di dalam masyarakat dapat tercapai juga,” tandasnya.

Pelaksanaan JMS ini menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 dengan melakukan tes suhu tubuh, cuci tangan sebelum masuk tempat kegiatan, serta memastikan bahwa seluruh peserta telah mendapatkan vaksinasi.

Turut hadir dalam kegiatan ini Dra. Stella Mawuntu, M.Pd selaku Wakil Kepsek bidang Kehumasan, serta perwakilan para Guru di SMA Negeri 1 Airmadidi. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0