MANADO, JP- Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw, Sekretaris Provinsi Sulut Edwin Silangen dan Ketua DPRD sulut Andre Angouw, melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara tepat waktu, di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manado, Rabu (26/02-2020).
Olly mengatakan bahwa SPT wajib dilakukan seluruh jajaran pemerintah provinsi, tak terkecuali THL hingga para pejabat. Begitu juga dengan masyarakat Sulut.
“Sebab pajak merupakan salah satu tulang punggung keuangan negara. Karena itu, harus dibarengi dengan etos kerja yang lebih baik,” ujarnya.
Dengan adanya e-Filing, maka semua akan dimudahkan, pelaporan SPT akan semakin cepat jika menggunakan e-Filing, karena bisa dari mana saja,” jelasnya.
Olly juga menginstruksikan semua aparatur sipil negara (ASN) sebagai Wajib Pajak agar sesegera mungkin melaporkan SPT Tahunan.
“Setiap ASN juga diwajibkan menggunakan e-Filing dalam penyampaian SPT,” tandasnya. (JPc)
COMMENTS