HomeBeritaBerita Utama

KPK Panggil Bupati Tetty

KPK Panggil Bupati Tetty

JAKARTA, JP- Mengejutkan! Untuk pertama kalinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Christiany Eugenia Paruntu (Tetty) untuk diperiksa.

Hal ini dikatakan Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (26/06/2019), sebagaimana yang dikutip dari detik.com.

Ia menjelaskan, Ketua DPD 1 Partai Golkar Sulut ini akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Indung dari pihak swasta, terkait kasus dugaan suap anggota DPR Bowo Sidik Pangarso.

“Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Paruntu sebagai saksi untuk tersangka IND (Indung),” ujarnya

Baca Juga  Jalin Silaturahmi Jelang Idul Fitri, GM PLN UID Suluttenggo Temui Bupati Morowali Utara

Menurut Febri, dalam pemeriksaan ini, penyidik akan menelusuri asal-usul penerimaan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik melalui Indung.

“Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penelusuran asal-usul gratifikasi BSP dan penerimaan lain terkait jabatan,” katanya

Sebelum memanggil Christiany, KPK telah memeriksa Kepala Dinas Perdagangan Minahasa Selatan Adrian Sumuweng sebagai saksi untuk Indung pada Selasa (25/6). Adrian dicecar soal duit yang diduga dikumpulkan Bowo Sidik.

Hingga berita ini diturunkan Tetty belum berhasil dikonfirmasi.

Diketahui, Bowo Sidik ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Bowo diduga menerima duit dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti, yang juga telah jadi tersangka, lewat Indung.

Baca Juga  Sejumlah Kegiatan Ramaikan FPSL 2019, Apa Saja?

KPK menduga Bowo menerima suap sekitar Rp 1,6 miliar dari Asty. Uang itu diduga diberikan agar Bowo membantu PT HTK mendapat perjanjian penggunaan kapal-kapalnya untuk distribusi pupuk dari PT Pupuk Indonesia Logistik.

Selain dugaan suap, Bowo diduga menerima gratifikasi sekitar Rp 6,5 miliar. Terkait dugaan gratifikasi ini KPK juga pernah menggeledah ruang kerja Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan menyita sejumlah dokumen dari sana, termasuk dokumen terkait Permendag tentang gula rafinasi. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0