HomeBeritaBerita Utama

Vanessa Angel: Dari Vonis 5 Bulan, Menerima Sambil Menangis Hingga Tiga Hari Lagi Bebas

Vanessa Angel: Dari Vonis 5 Bulan, Menerima Sambil Menangis Hingga Tiga Hari Lagi Bebas

JAKARTA, JP- Harapan agar majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepadanya akhirnya pupus. Artis Vanessa Angel, terdakwa kasus prostitusi online harus menerima vonis lima bulan penjara dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (26/6/2019), meski harus dengan mengurai air matanya.

Saat Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi membacakan amar putusannya, Vanessa mulai terisak. Isak tangis itu terdengar saat Vanessa berkonsultasi dengan kuasa hukum dan menerima putusan majelis.

Saat majelis hakim mengetukkan palu sebagai tanda berakhirnya sidang, Vanessa langsung menangis. Vanessa terus menangis saat bersalaman dengan majelis hakim.

Kuasa hukum Vanessa Milano Lubis dan Khalisa Permatasari pun segera mendekati dan menenangkan Vanessa. Khalisha segera memeluk Vanessa.

Baca Juga  Ini Formasi CPNS Instansi Pemerintah Pusat, Kemenag dan Kejagung Terbanyak

“Tadi awalnya nangisnya dari perasaan. Dia bilang aku pingin pulang aja, nggak puas sama hasilnya. Dia berharap bebas,” ujar Khalisa menirukan ucapan Vanessa.

Namun demikian, Vanessa tidak perlu lama menunggu untuk keluar dari penjara.
Tim kuasa hukum Vanessa, Abdul Malik menyebutkan bahwa kliennya akan bebas pada Sabtu (29/6/2019) mendatang

“Vanessa ditahan sejak 31 Januari, insya Allah Sabtu akan keluar. Bukan bebas, tapi keluar,” kata Abdul Malik sesudah sidang.

Sementara menurut kuasa hukum Vanessa yang lain, Milano Lubis, kliennya akan tetap bebas meski jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

“Kan tetap dilaksanakan dulu putusannya, kalau ada banding nanti proses hukumnya lain. Tidak mempengaruhi,” kata Milano.

Baca Juga  Gelar Halalbihalal, Forum Pemuda NTT Beri Santunan Kepada Ratusan Anak Yatim Piatu

Sebelumnya Majelis Hakim Dwi Purwadi membacakan vonis 5 bulan penjara dipotong masa tahanan terhadap Vanessa Angel terkait penyebaran konten kesusilaan.

“Mengadili Vanesza Adzania aliasVanessa Angelia Adzan alias Vanessa Angel terbukti secara sah dan menyakinkan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Menjatuhkan pidana kepada Vanessa dengan pidana selama 5 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi.

Vanessa Angel terbukti bersalah melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  Lantik Dewan Pendidikan, Bupati Minahasa Minta Bahasa Daerah Masuk Kurikulum

Majelis hakim menyatakan terdakwa Vanessa Angel bersalah, melanggar Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE juncto dan Pasal 45 ayat 1 UU ITE.

Pasal tersebut didakwakan berkaitan dengan konten pornografi yang ditransmisikan Vanessa untuk kepentingan prostitusi. “Menjatuhkan pidana penjara lima bulan terhadap terdakwa Vanessa Angel,” kata Hakim ketua, Dwi Purwadi saat membacakan amar putusan.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih rendah satu bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada sidang tuntutan bulan lalu, JPU menuntut bintang FTV ini dengan kurungan enam bulan penjara. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0