HomeBeritaBerita Utama

Mengejutkan! Camat Ini Berani Sebut Perwal 33 “Banci” Dihadapan Walikotanya

Mengejutkan! Camat Ini Berani Sebut Perwal 33 “Banci” Dihadapan Walikotanya

MANADO, JP–  Seorang camat di kota Manado tepatnya Camat Tuminting, Danny Kumajas, mengeluarkan pernyataan yang mengejutkan. Ia mengatakan, Peraturan Walikota (PERWAL) Nomor 33 Tahun 2018 tentang pengelolaan persampahan berbasis Kecamatan.

Pernyataan ini disampaikan Kumayas pada kegiatan Evaluasi Pengelolaan Persampahan dan Sosialisasi Perwal 33 Tahun 2018 di ruang Serba Guna Pemkot Manado Jumat (28/6) sore.

Padahal PERWAL ini hasil pertemuan Pemerintah kota Manado dengan Kementrian Lingkungan Hidup untuk mengatasi masalah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumompo yang sudah tidak menampung sampah.

“Pertama saya mau katakan, jangan sampai ini (Peraturan Walikota Nomor 33 Tahun 2018) cuma jadi banci. Karena bukan rahasia lagi, ada beberapa peraturan yang sudah menyita banyak waktu dalam pembahasannya, namun ketika sudah ditetapkan, justru implementasinya tidak ada,” tegas Kumayas.

Baca Juga  14 Hari Polres Talaud Operasi Patuh Samrat, Ini Sasarannya

Yang lebih mengejutkan lagi, Kumayas melontarkan kritikan tersebut dihadapan Walikota Manado DR Ir GS Vicky Lumentut SH MSi DEA yang justru di kesempatan tersebut menjelaskan soal PERWAL tersebut.

Ia menegaskan, apa yang ia ungkapkan benar adanya. Karena itu di forum evaluasi dan sosialisasi tersebut, ia meminta semua pihak terkait agar memperhatikan hal ini.

“PERWAL ini sangat baik, tapi tidak akan ada gunanya jika kemudian tidak diterapkan,” tandasnya.

Menjawab hal itu, Walikota GSVL menegaskan, PERWAL ini akan menjadi jembatan untuk penyelesaian sampah di Kota Manado.

Baca Juga  Ai Hadiri Acara Pelantikan Relawan Brigade MOR-HJP, Warganet: PAHAM Pilihan Aku Hanya Ada Mor

“Secara khusus penyelesaian sampah di kecamatan kelurahan bukan di TPA. Karena pengelolaan sampah kita saat ini akan kita upayakan agar lebih terpusat di kecamatan,” tandasnya. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 2