HomeBeritaManado City

Agar Tidak Dipecat, ASN Dilarang Doyan Bolos atau jadi Istri Kedua

Agar Tidak Dipecat, ASN Dilarang Doyan Bolos atau jadi Istri Kedua

JAKARTA, JP- Ini warning bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sulut.

Jika ingin tidak dipecat, jangan selalu bolos ataupun jadi istri kedua.

Seperti data yang dirilis Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK), sebagaimana yang dikutip di JPPN.com, yang memecat 42 PNS lantaran doyan bolos dan juga karena menjadi istri kedua.

Keputusan itu diambil BAPEK dalam sidang terhadap 46 PNS yang melakukan pelanggaran disiplin. Jumlah tersebut berasal dari beberapa instansi pusat dan daerah.

Sidang tersebut dipimpin Ketua BAPEK yang juga Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin, di Kantor KemenPAN-RB, Selasa (2/7).

Baca Juga  Besaran Dana DAK Fisik Pendidikan 2024 di Talaud Turun

Dalam sidang tersebut, sebanyak 42 PNS dijatuhkan sanksi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS). Selain itu, diputuskan dua PNS mendapat sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun.

Selain itu, PNS mendapatkan sanksi dipindahkan dalam rangka penurunan jabatan sebanyak satu orang, dan seorang PNS dibatalkan dengan peninjauan kembali.

Kasus yang ditemui mulai dari tidak masuk kerja sampai perzinaan. Kasus penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang juga dibahas dalam sidang BAPEK ini.

Selain itu, terdapat juga kasus menikah lagi tanpa izin, hidup bersama, dan PNS wanita menjadi istri kedua. Dari keseluruhan, sebanyak 32 PNS dikenakan hukuman disiplin disebabkan tidak masuk kerja lebih dari 46 hari.

Baca Juga  Warga: SGR-NAP Paling Peduli, Pantas Pimpin Minut

“Sebagian besar kasus PNS yang diberhentikan karena tidak masuk kerja,” ujar Menteri Syafruddin.

Sidang tersebut dihadiri oleh Sekretaris BAPEK yang juga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, pejabat dari Kejaksaan Agung RI, Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Hukum dan HAM, pengurus Korpri, serta BKN. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 3