BURU, JP- Miris apa yang dilakukan tiga wanita asal Sulawesi Utara (Sulut) masing-masing VS alias Valen, OT alias Olivia dan OL alias Oholivia.
Di mana ketiga wanita muda ini patungan untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu untuk mereka konsumsi.
Namun niat untuk menikmati barang laknat ini batal lantaran Valen diamankan Polres Pulau Buru saat hendak menjemput paket berisi sabu-sabu di dekat kantor DPRD Buru dan hanya beberapa ratus meter dari Karoke Alexis, pada hari Sabtu (05/09/2020) sekitar pukul 15.00 WIT.
Kaur Humas Polres Pulau Buru, Aipda M,Y,S.Djamaludin kepada wartawan Selasa (15/09/2020) membenarkan hal itu.
Ia mengungkapkan, Valen diamankan setelah pihaknya menerima informasi bahwa ada karyawan Karaoke Alexis yang memesan sabu-sabu dari seseorang yang belum diketahui identitasnya.
Dengan mengantongi ciri-ciri oknum yang memesan narkoba ini, pada pukul 15.00 WIT, personil Sat Resnarkoba, kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di seputaran kota Namlea dan menemukan seseorang sesuai ciri-ciri yang disamapikan dan mengamankan pelaku yang kemudian diketahui bernama Valen
Menurut Djamaludin, saat diperiksa, Valen mengaku kalau dirinya diarahkan Oholivia untuk mengambil sabu-sabu di pinggir jalan samping kantor DPRD Kabupaten Buru.
“Saat diamankan Valen sedang menguasai narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 paket dan diakui hasil pesanan dari seseorang teman yang saat ini sudah berada di Makassar,” tandasnya. (JPc/bbc)
COMMENTS