MANADO, JP- Kejaksaan Negeri Manado telah menerima pembayaran uang pengganti dan denda perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan terpidana David Liando SE, ME.
Terpidana merupakan Direktur PT. Liando Beton Indonesia yang terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi Pekerjaan Pembangunan Gedung Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof. Dr. .L. Ratumbusyang Manado TA. 2015.
Liando yang merupakan salah satu terpidana telah divonis bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor : 3/PID.Sus-TPK/2017/PN.MND tanggal 7 Juni 2018, dengan pidana pokok selama 4 (empat) tahun penjara, dan telah menjalani eksekusi pidana badan sejak tanggal 4 Juli 2018.
Pelaksanaan eksekusi pidana denda sebesar Rp200.000.000 dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp798.459.757, yang dilaksanakan oleh Parsaroan Simorangkir SH MH selaku Kasi Pidana Khusus Kejari Manado.
Total uang hampur Rp1 Miliar tersebut diterima Kejari Manado melalui keluarga terpidana, yang kemudian diserahkan kepada Bendahara Penerima Kejari Manado untuk dilakukan penyetoran ke Kas Negara melalui Bank BRI. (JPc)
COMMENTS