MANADO, JP- Apes nasib wajib pajak TJT selaku komisaris PT JSP, sebuah perusahaan pengembang property di Manado dan ET, seorang pedagang Hasil Bumi di Tagulandang.
Keduanya diseret ke Kejaksaan Tinggi Sulut oleh pihak Kantor Wilayah DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara dan sudah ditetapkan tersangka. Kejati Sulut sendiri telah menerima dua berkas perkara tersebut dan telah dinyatakan lengkap (P-21).
Hal itu disampaikan saat Konferensi Pers Penegakan Hukum Tindakan Pidana di Bidang Perpajakan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Kantor Wilayah DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara bertempat di Kantor Kejati Sulut, Rabu (02/12/2020) pagi.
“Keberhasilan penegakan hukum tindak pidana di bidang perpajakan ini merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum yang telah dilakukan oleh Kantor Wilayah DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Sulawesi Utara,” ujar Kepala Kejati Sulut, Andi Muh Iqbal Arief SH., MH.
Sementara Kepala Kantor Wilayah DJP Sulut, Tengah, Gorontalo dan Malut Tri Bowo ST. MM menegaskan bahwa penegakan hukum di bidang perpajakan ini bisa menjadi perhatian dan peringatan kepada seluruh Wajib Pajak, khususnya kepada pengusaha property dan pengusaha hasil bumi yang ada di wilayah Kanwil DJP.
“Agar melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar, sehingga terhindar dari pengenaan sanksi administrasi maupun pidana,” katanya.
Selanjutnya Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan, Marasi Napitupulu SH., MM., menjelaskan bahwa tersangka atas nama TJT pada kurun waktu Tahun 2012 sampai dengan 2014, PT JSP tidak melaporkan dan atau melaporkan atas SPT Masa PPN dan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2).
Dan berdasarkan hasil penyidikan berhasil diungkap bahwa tersangka melalui PT JSP melakukan penyerahan barang kena pajak sebesar Rp 26.243.800.000.00, yang tidak disetorkan dan dilaporkan pajaknya sehingga diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d juncto Pasal 43 ayat ( 1) Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Sementara itu, tersangka ET, pada kurun waktu tahun 2015 sampai dengan 2016 tidak melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Berdasarkan hasil penyidikan berhasil diungkap bahwa tersangka ET memperoleh penghasilan sebesar Rp 7.388.271.800., yang tidak disetorkan dan dilaporkan pajaknya sehingga diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang Undang KUP.
Akibatnya, lanjut Marasi kerugian pada pendapatan Negara sebesar Rp 3. 882.645 437, 00.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka diancam hukuman penjara paling singkat selama 6 bulan dan paling lama 6 tahun serta denda paling banyak sebesagr 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
‘Untuk memulihkan kerugian pada pendapatan negara tersebut, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap aset yang dimiliki oleh tersangka yang ditaksir senilai Rp 4.156 317,192,00” pungkas Marasi. (*/JPc)
COMMENTS